Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin usaha lengkap.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha tidak hanya fokus pada kegiatan operasional, tetapi juga memperhatikan kelengkapan administrasi perizinan yang menjadi syarat utama menjalankan bisnis secara legal.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyampaikan bahwa pihaknya akan menerapkan sistem peringatan bertahap bagi perusahaan yang belum melengkapi izin usaha. Peringatan ini diberikan sebagai langkah awal agar perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan. Jika peringatan pertama diabaikan, perusahaan akan menerima peringatan kedua sebagai langkah tegas dari pemerintah daerah.
“Kita juga akan lakukan pemberian peringatan pertama secara berurutan atau bertahap sesuai aturan, kemudian kita berikan peringatan kedua jika tidak ditindaklanjuti,” ungkap Nurlaila dalam keterangan resminya.
Menurut Nurlaila, pendekatan bertahap ini adalah bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan sambil tetap memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk segera melengkapi izin mereka.
Pemerintah daerah ingin memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum, dengan harapan hal ini dapat mendorong perusahaan untuk lebih serius mematuhi aturan yang berlaku.
Langkah pengawasan ini juga merupakan salah satu bentuk pengawasan terintegrasi yang diterapkan oleh DPMPTSP PPU sesuai regulasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain memberikan peringatan, DPMPTSP juga melakukan monitoring rutin dan evaluasi terhadap perusahaan yang belum menyelesaikan izin usahanya.
“Jadi memang kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha ini selain melakukan usahanya di lapangan juga secara simultan melengkapi perizinan berusaha yang memang sesuai ketentuan wajib mereka miliki,” pungkas Nurlaila.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan para pengusaha dapat menjalankan operasional secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.