Dailykaltim.co – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Gunung Lawu tidak termasuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Keputusan ini diambil untuk menjaga nilai sejarah, budaya, dan spiritual kawasan tersebut serta memastikan pengembangan energi dilakukan sesuai prinsip lingkungan dan aspirasi masyarakat.
“Kami tegaskan, Gunung Lawu tidak masuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi. Tidak ada proses lelang maupun aktivitas eksplorasi di kawasan tersebut. Pemerintah berpegang pada prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, pada Minggu (19/10/25).
Keputusan ini merupakan hasil evaluasi rencana pengembangan WKP Gunung Lawu yang diajukan pada 2018 dan resmi dihapus pada 2023. Pada 2024, pemerintah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan melibatkan akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS). Kecamatan Jenawi ditetapkan sebagai lokasi alternatif karena berada jauh dari kawasan cagar budaya, situs spiritual, dan wilayah yang memiliki keterikatan dengan Gunung Lawu.
Di lokasi alternatif tersebut, pemerintah merencanakan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE). Kegiatan ini dimulai dengan survei geosains untuk memetakan potensi panas bumi sekaligus memastikan seluruh situs budaya, kawasan sakral, dan lokasi penting bagi masyarakat dikecualikan dari area kajian. Hasil survei akan menjadi dasar penentuan tapak sumur untuk pengeboran, yang direncanakan minimal satu sumur eksplorasi.
Kajian di Jenawi diharapkan memberikan landasan ilmiah bagi pemanfaatan energi panas bumi hingga 40 MW, setara kebutuhan listrik lebih dari 40.000 rumah tangga. Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan energi bersih tidak akan mengorbankan nilai sejarah, budaya, dan spiritual masyarakat.
“PSPE ini sifatnya baru survei pendahuluan. Pengeboran nanti akan dilakukan setelah ada hasil survei pendahuluan yang tidak menyentuh kawasan sakral maupun hutan konservasi. Semua tahapan akan dilakukan secara transparan dan partisipatif,” tambah Eniya.
Pemerintah juga memastikan PSPE tidak akan dilaksanakan sebelum proses audiensi, sosialisasi, dan diskusi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan selesai. Dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, dan lingkungan, pelaksanaan PSPE di Jenawi tidak akan dilakukan pada tahun 2025.
“Kami ingin memastikan semua proses berjalan dengan penuh kehati-hatian dan dapat diterima semua pihak. Selama dialog masih berlangsung dan tahapan belum tuntas, PSPE di Jenawi tidak akan kami laksanakan terlebih dahulu,” pungkas Eniya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
