Dailykaltim.co, Penajam – Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam mendampingi korban anak di persidangan mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum.Â
Dalam beberapa persidangan, hakim telah memberikan keleluasaan kepada petugas UPTD PPA untuk mendampingi korban secara langsung selama proses hukum berlangsung. Pendekatan ini diambil untuk mengurangi trauma yang mungkin muncul kembali selama persidangan dan memastikan kenyamanan serta perlindungan psikologis bagi korban.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, menjelaskan bahwa kehadiran petugas UPTD PPA di persidangan memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi korban, terutama anak-anak.Â
“Bahkan di beberapa kesempatan, hakim memberikan kebebasan kepada kita untuk mendampingi korban karena takut trauma korban bangkit, jadi kita boleh duduk dekat korban itu,” ungkap Hidayah.Â
Dalam situasi yang sensitif seperti ini, keberadaan pendamping yang sudah dikenal oleh korban dapat memberikan rasa tenang dan membantu mereka menghadapi proses hukum dengan lebih baik.
Pendekatan ini mencerminkan pemahaman yang mendalam dari aparat hukum tentang pentingnya dukungan emosional dan psikologis bagi korban selama persidangan. Dalam beberapa kasus, petugas UPTD PPA bahkan diperbolehkan memangku korban yang masih kecil untuk memberikan rasa aman.Â
“Bahkan kalau korbannya masih kecil, kita diperbolehkan memangku korban,” tambah Hidayah.
 Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban tidak merasa terintimidasi atau takut selama berada di ruang sidang, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam proses hukum tanpa mengalami tekanan yang berlebihan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa peran UPTD PPA PPU dalam proses hukum tidak hanya sebatas mendampingi dari sisi hukum, tetapi juga memastikan kenyamanan dan perlindungan psikologis korban.Â
Hakim memberikan ruang bagi petugas UPTD PPA untuk menyampaikan hasil asesmen awal dan hasil psikolog klinis di persidangan, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur atau anak dengan disabilitas.Â
“Jadi pada saat ditanya sama hakim, korban anak itu boleh menyampaikan ke kita karena sudah ada asesmen awal, jadi kita sudah tahu alur kronologinya,” tandas Hidayah.
[RRI | ADV DP3AP2KB PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.