Dailykaltim.co, Penajam – Menjamurnya praktik juru parkir liar di beberapa titik fasilitas umum di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian serius DPRD setempat.
Anggota Komisi III DPRD PPU, Jhon Kenedy, menilai persoalan ini bukan hanya terjadi di PPU, tetapi juga merupakan fenomena umum di berbagai daerah, termasuk kota besar yang telah memiliki sistem parkir tertib.
“Pada prinsipnya, persoalan itu terjadi di seluruh Indonesia. Baik di kota besar yang sudah tertib pun akan terjadi seperti itu,” ujar Jhon dalam keterangannya, baru-baru ini.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meningkatkan fungsi pengawasan. Ia menyebutkan bahwa peningkatan kualitas pengawasan menjadi kunci utama dalam menertibkan sistem perparkiran, sekaligus memastikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini tidak mengalami kebocoran.
“Tentu dengan adanya kejadian seperti itu, tentu Pemda melalui Dishub itu memperketat pengawasannya lagi. Itu saja yang harus ditingkatkan,” katanya.
Jhon menyoroti bahwa salah satu sumber kekacauan adalah keberadaan juru parkir yang beroperasi di luar pengawasan resmi Dishub. Ia menekankan pentingnya identifikasi zona parkir yang sah dan resmi sebagai dasar dalam menertibkan juru parkir.
Menurutnya, jika seseorang menjalankan aktivitas parkir di luar zona resmi, maka hal itu patut dipertanyakan legalitas dan pemanfaatan ruangnya.
“Kalau misalnya dia belum tergabung di pengawasan Dishub, dia bekerja di zona mana? Kalau zona pasar itu kan harusnya sudah terawasi karena sudah ada yang menjaga di sana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jhon menilai bahwa sejumlah titik yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir, seperti area taman atau pinggir jalan yang belum ditetapkan secara resmi sebagai zona parkir, sebaiknya tidak dijadikan tempat pemungutan retribusi.
Aktivitas juru parkir di luar zona yang telah ditetapkan Dishub, menurutnya, bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan perlu segera ditertibkan.
“Tetapi kalau dia menjaga parkir di areal atau zona yang belum ditandai oleh Dishub, itu saya rasa seperti taman. Kalau taman ini kan belum layak untuk tempat parkir di pinggir jalan,” tambah Jhon.
[RRI | ADV DPRD PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.