Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Kemenpora Tampung Aspirasi Pegiat Pilates dan Yoga, Dorong Standarisasi Instruktur & Peralatan

19/06/2025 7:48 AM

Anggrek, Simbol Diplomasi dan Persahabatan Bilateral

19/06/2025 7:46 AM

Naluri Manca Jadi Teladan, Menparekraf Ajak Replikasi Sanggar Kreatif untuk Tingkatkan Lapangan Kerja

19/06/2025 7:32 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Kemenpora Tampung Aspirasi Pegiat Pilates dan Yoga, Dorong Standarisasi Instruktur & Peralatan
  • Anggrek, Simbol Diplomasi dan Persahabatan Bilateral
  • Naluri Manca Jadi Teladan, Menparekraf Ajak Replikasi Sanggar Kreatif untuk Tingkatkan Lapangan Kerja
  • Destinasi Wisata Dunia yang Paling Banyak Copet, Turis Harus Waspada!
  • Studi Sebut Kemandulan Pria Meningkat Tajam, Tapi Benarkah Angkanya?
  • Bontang Luncurkan Kredit Kreatif untuk Perkuat UMKM Lokal
  • Beasiswa Kutim 2025 Resmi Dibuka, Dorong SDM Unggul di Era Industri Hijau
  • Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari PT Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO
  • Kafilah PPU Jalani Pelatihan Intensif Jelang MTQ Tingkat Provinsi
  • Samarinda Bentuk Tim Pengawas PPDB, Libatkan Kepolisian dan Kejaksaan
  • Tiga Bandara Ditutup, Ribuan Penumpang Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
  • Paser Buka Beasiswa 2025, Jangkau Mahasiswa Dalam dan Luar Negeri
  • Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp4,4 Triliun per Juni 2025
  • Kontingen KTNA PPU Siap Berlaga di PEDA XI Kalimantan Timur
  • Samarinda Dukung Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Peduli 2025
  • Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Pergub 49/2024, Atur Kemitraan Media Secara Ketat
  • Kutim Siapkan Atlet Menembak Menuju Porprov Kaltim 2026
  • Mahulu Susun Regulasi Air Minum untuk Perluas Layanan Dasar
  • Wakil Bupati Paser Ingatkan ASN dan PPPK soal Disiplin Kerja
  • Wakil Bupati PPU Dorong Kolaborasi Daerah Dukung Arah Pembangunan IKN
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari PT Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO

Redaksi Daily Kaltim19/06/2025 5:28 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (istimewa)

Dailykaltim.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana senilai Rp11,8 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Wilmar Group. Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa lima korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurutnya, tindakan korporasi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta kerugian perekonomian. Total kerugian dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sutikno merinci besaran kerugian per perusahaan, antara lain PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi Rp39,7 miliar, PT Sinar Alam Permai Rp483,9 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 triliun.

Kelima terdakwa korporasi tersebut telah mengembalikan seluruh nilai kerugian pada 23 dan 26 Mei 2025. Dana itu kini berada di Rekening Penampungan Lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” ujar Sutikno.

Ia menambahkan, penyitaan uang dilakukan demi kepentingan pemeriksaan kasasi. Jaksa penuntut umum juga telah memasukkan dana tersebut ke dalam memori tambahan kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” ucap Sutikno.

Mengacu laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa. Namun demikian, majelis menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan memutus para terdakwa lepas dari segala tuntutan.

Majelis juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta martabat hukum para terdakwa. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum kasasi.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

kejaksaan Korupsi
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Tiga Bandara Ditutup, Ribuan Penumpang Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

19/06/2025 5:11 AM
Nasional

Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp4,4 Triliun per Juni 2025

17/06/2025 4:29 PM
Nasional

Empat Pulau di Perairan Sumatra Resmi Jadi Wilayah Aceh

17/06/2025 3:42 PM
Nasional

Pemerintah Rencanakan Akses Internet 100 Mbps di Daerah Blank Spot

13/06/2025 3:41 PM
Nasional

Pemerintah Libatkan Industri Musik dalam Penyusunan RUU Hak Cipta Baru

13/06/2025 2:17 AM
Nasional

Menteri ESDM Tinjau Progres FLNG Genting Oil di Teluk Bintuni

13/06/2025 1:51 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM

Kasus Malaria di PPU Menurun, Mayoritas Berasal dari Luar Wilayah

05/06/2025 2:15 AM

DPRD Tegaskan Penyediaan Air Baku Jangan Abaikan Kepentingan Warga PPU

29/04/2025 5:56 AM
Terbaru
Lainnya

Kemenpora Tampung Aspirasi Pegiat Pilates dan Yoga, Dorong Standarisasi Instruktur & Peralatan

By Redaksi Daily Kaltim19/06/2025 7:48 AM

Dailykaltim.co – Pada 18 Juni 2025, Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora, Sri Wahyuni, menggelar pertemuan dengan…

Anggrek, Simbol Diplomasi dan Persahabatan Bilateral

19/06/2025 7:46 AM

Naluri Manca Jadi Teladan, Menparekraf Ajak Replikasi Sanggar Kreatif untuk Tingkatkan Lapangan Kerja

19/06/2025 7:32 AM

Destinasi Wisata Dunia yang Paling Banyak Copet, Turis Harus Waspada!

19/06/2025 7:28 AM

Studi Sebut Kemandulan Pria Meningkat Tajam, Tapi Benarkah Angkanya?

19/06/2025 7:24 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Atlet Kaltim Bersiap Rebut 5 Besar di Pekan Olahraga Nasional 2024

16/04/2024 9:01 AM

Pemerintah PPU Dorong Rekrutmen CPNS Berbasis Kebutuhan Meski Keterbatasan Anggaran

05/10/2024 11:24 AM

DPRD dan Pemkab PPU Bahas Pengangkatan Honorer jadi PPPK

06/02/2025 4:48 AM
TERBARU

Kemenpora Tampung Aspirasi Pegiat Pilates dan Yoga, Dorong Standarisasi Instruktur & Peralatan

19/06/2025 7:48 AM

Anggrek, Simbol Diplomasi dan Persahabatan Bilateral

19/06/2025 7:46 AM

Naluri Manca Jadi Teladan, Menparekraf Ajak Replikasi Sanggar Kreatif untuk Tingkatkan Lapangan Kerja

19/06/2025 7:32 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version