Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Berau Gelar Forum Lintas Sektor Bahas Pencegahan Perkawinan Anak

13/11/2025 5:59 PM

Pemkab Kukar dan PTDI-STTD Jalin Kerja Sama Penguatan SDM Transportasi Darat

13/11/2025 5:53 PM

PT Indika Energy Rampungkan Rehabilitasi 250 Hektar Mangrove di Paser

13/11/2025 5:50 PM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Berau Gelar Forum Lintas Sektor Bahas Pencegahan Perkawinan Anak
  • Pemkab Kukar dan PTDI-STTD Jalin Kerja Sama Penguatan SDM Transportasi Darat
  • PT Indika Energy Rampungkan Rehabilitasi 250 Hektar Mangrove di Paser
  • Bapperida Samarinda Gelar FGD Perkuat Akses Air Minum Aman dan Berkelanjutan
  • Orientasi PPPK PPU Tekankan Nilai Etika dan Profesionalitas ASN
  • Samarinda Lepas 287 Atlet ke POPDA XVII Kaltim di Penajam Paser Utara
  • Pemkab PPU Dukung Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
  • DP3AKB Bontang Tingkatkan Kapasitas Kader dan Petugas Program Bangga Kencana
  • Pemkab Kukar dan PKN STAN Jalin Kerja Sama Bangun SDM Unggul di Bidang Keuangan
  • Wabup Paser Buka Kejuaraan Dragon Boat 2025 di Sungai Kandilo
  • Bupati PPU Terima Kunjungan Danjen Kopassus, Bahas Penguatan Sinergi Keamanan Daerah
  • Bupati PPU Lepas Kontingen PORSENIJAR 2025 Menuju Ajang Tingkat Provinsi
  • Apri/Fadia Lolos ke Babak 16 Besar Kumamoto Masters 2025 Usai Kalahkan Wakil Tuan Rumah
  • Kukusan Jadi Tren Baru, Gaya Hidup Sehat yang Angkat Cita Rasa Lokal
  • Hari Ayah Nasional, Ini 5 Rekomendasi Film Indonesia tentang Cinta dan Perjuangan Ayah
  • Presiden Prabowo dan PM Albanese Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia–Australia
  • Kemenag Umumkan Ratusan Ribu Guru Lulus PPG Angkatan 3 Tahun 2025
  • Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Siapkan Enam Agenda Kerja Nasional
  • Bontang Dorong Digitalisasi Kearsipan Lewat Sistem SRIKANDI
  • Pemkot Samarinda dan PT SMI Bahas Skema KPBU RSUD IA Moeis
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari PT Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO

Redaksi Daily Kaltim19/06/2025 5:28 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (istimewa)

Dailykaltim.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana senilai Rp11,8 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Wilmar Group. Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa lima korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurutnya, tindakan korporasi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta kerugian perekonomian. Total kerugian dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sutikno merinci besaran kerugian per perusahaan, antara lain PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi Rp39,7 miliar, PT Sinar Alam Permai Rp483,9 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 triliun.

Kelima terdakwa korporasi tersebut telah mengembalikan seluruh nilai kerugian pada 23 dan 26 Mei 2025. Dana itu kini berada di Rekening Penampungan Lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” ujar Sutikno.

Ia menambahkan, penyitaan uang dilakukan demi kepentingan pemeriksaan kasasi. Jaksa penuntut umum juga telah memasukkan dana tersebut ke dalam memori tambahan kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” ucap Sutikno.

Mengacu laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa. Namun demikian, majelis menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan memutus para terdakwa lepas dari segala tuntutan.

Majelis juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta martabat hukum para terdakwa. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum kasasi.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

kejaksaan Korupsi
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Presiden Prabowo dan PM Albanese Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia–Australia

12/11/2025 3:53 AM
Nasional

Kemenag Umumkan Ratusan Ribu Guru Lulus PPG Angkatan 3 Tahun 2025

12/11/2025 3:27 AM
Nasional

Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Siapkan Enam Agenda Kerja Nasional

11/11/2025 5:02 PM
Nasional

Arif Satria dan Amarulla Octavian Resmi Pimpin BRIN, Dorong Transformasi Riset Indonesia.

11/11/2025 6:52 AM
Nasional

Kemenkes Rilis Data Triwulan III 2025, Angka Stunting Nasional Turun Jadi 19,8 Persen

11/11/2025 6:33 AM
Nasional

Presiden Prabowo Tetapkan 10 Tokoh Sebagai Pahlawan Nasional

11/11/2025 4:18 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Berau

Berau Gelar Forum Lintas Sektor Bahas Pencegahan Perkawinan Anak

By Redaksi Daily Kaltim13/11/2025 5:59 PM

Dailykaltim.co, Berau – Kegiatan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pergerakan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan…

Pemkab Kukar dan PTDI-STTD Jalin Kerja Sama Penguatan SDM Transportasi Darat

13/11/2025 5:53 PM

PT Indika Energy Rampungkan Rehabilitasi 250 Hektar Mangrove di Paser

13/11/2025 5:50 PM

Bapperida Samarinda Gelar FGD Perkuat Akses Air Minum Aman dan Berkelanjutan

13/11/2025 5:40 PM

Orientasi PPPK PPU Tekankan Nilai Etika dan Profesionalitas ASN

13/11/2025 5:16 PM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Sebanyak 98 Rumah Hangus Dilalap Si Jago Merah di Sambaliung, Berau

19/02/2024 2:01 PM

Pj Gubernur Kaltim Dorong Pengolahan Rumput Laut PPU dan Paser Jadi Produk Unggulan

11/10/2024 2:03 AM

BWI PPU Gelar Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Wakaf

11/11/2025 3:51 PM
TERBARU

Berau Gelar Forum Lintas Sektor Bahas Pencegahan Perkawinan Anak

13/11/2025 5:59 PM

Pemkab Kukar dan PTDI-STTD Jalin Kerja Sama Penguatan SDM Transportasi Darat

13/11/2025 5:53 PM

PT Indika Energy Rampungkan Rehabilitasi 250 Hektar Mangrove di Paser

13/11/2025 5:50 PM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version