Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

28/03/2026 1:24 AM

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen
  • Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz
  • Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
  • Samarinda Siapkan 10 TPS Modern Berinsinerator untuk Atasi Sampah
  • Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News
  • Layanan Pemasyarakatan dan Imigrasi Selama Lebaran 2026 Dipastikan Berjalan Lancar
  • Jaringan Internet Mudik Lebaran 2026 Terjaga, Kecepatan Tembus 250 Mbps di Ngurah Rai
  • BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS
  • Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026
  • ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026
  • KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
  • Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025
  • BRIN Ungkap Spesies Keong Darat Baru dari Karst Sumatra Selatan
  • Jelang Mudik Lebaran, Bupati PPU Tinjau Kesiapan Tol Balikpapan–IKN
  • Polres Kutim Buka Program Mudik Gratis Jelang Idulfitri 1447 H
  • Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Siapkan Zona Transportasi Publik
  • DKK Balikpapan Catat Lebih dari 200 Kasus Campak hingga Maret 2026
  • Pemkot Samarinda Larang Reklame Model Leher Angsa Demi Keselamatan
  • Baznas Bontang Salurkan Rp2 Miliar Zakat Selama Ramadan
  • Butter atau Margarin? Kenali Bedanya untuk Kue Lebaran
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemendag Bongkar Praktik Perakitan dan Perdagangan Smartphone Ilegal

Redaksi Daily Kaltim24/07/2025 4:29 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Truman Praktik Perakitan dan Perdagangan Ponsel Pintar Ilegal Senilai Rp17,62 Miliar. (Kemendag)

Dailykaltim.co – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengungkap praktik perakitan dan distribusi produk ponsel pintar ilegal yang merugikan negara dan konsumen. Temuan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam inspeksi di lokasi perakitan, Ruko Green Court, Jakarta Barat, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami telah mengamankan ponsel pintar dan aksesori ilegal senilai Rp17,62 miliar. Praktik ilegal ini tentunya telah merugikan negara serta merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. Temuan ini merupakan bukti komitmen Kemendag untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ungkap Mendag Busan.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengawasan perdagangan daring yang ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan. Produk ilegal yang disita mencakup 5.100 unit ponsel berbagai merek senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli aksesori, termasuk casing dan charger, senilai Rp5,54 miliar.

“Pada 15 Juli 2025, kami melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat ini diketahui sebagai tempat memproduksi smartphone ilegal. Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu,” ujar Mendag Busan.

Kemendag menduga kegiatan ini telah berlangsung sejak pertengahan 2023. Modus yang digunakan pelaku mencakup penggunaan suku cadang bekas yang diimpor dari Batam dan diduga berasal dari Tiongkok, kemudian dirakit ulang dengan aksesori baru seperti speaker, kamera, dan layar LCD. Produk yang tampak baru tersebut dijual melalui platform marketplace dengan kemasan menyerupai ponsel baru.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi perdagangan tanpa izin, impor spare part tidak baru, pemalsuan merek dagang, produksi dan distribusi ponsel rekondisi dari berbagai merek seperti Vivo, Redmi, dan Oppo, penggunaan IMEI tidak resmi, serta tidak adanya Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Garansi (MKG).

Mendag Busan mengingatkan pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjual produk, khususnya di platform digital. Ia juga meminta masyarakat lebih cermat dalam membeli barang elektronik.

“Selalu pastikan produk yang dibeli sesuai dengan ketentuan. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah, tetapi tidak ada jaminan kualitas dan keamanannya,” ujar Mendag Busan.

Ia menambahkan bahwa Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena sejumlah pelanggaran yang ditemukan merupakan kewenangan instansi lain.

“Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Ini mengingat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa kegiatan perakitan dan distribusi elektronik, termasuk ponsel pintar, wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelanggaran seperti ini sangat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” kata Moga.

Ia menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai regulasi. Sanksi pidana mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Perdagangan, UU Merek dan Indikasi Geografis, UU Perlindungan Konsumen, serta UU Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara sanksi administratif dapat mencakup penghentian kegiatan usaha, penutupan gudang, pemusnahan barang, dan pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2021 dan PP No. 28 Tahun 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung penindakan hukum atas dugaan pelanggaran merek, perlindungan konsumen, dan UU Telekomunikasi.

Dukungan serupa juga datang dari Deputi IV Kemenko Polhukam, Budi Hermawan, yang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional.

Cecep Sarip Hidayat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham juga menyatakan kesiapannya mendukung penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Sementara itu, Rusman Hadi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan bahwa barang bekas dari Batam tanpa izin resmi adalah ilegal, dan pihaknya siap membantu dalam penindakan melalui Satuan Tugas Intelijen dalam Desk Pemberantasan.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Bareskrim Polri, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenperin, serta jajaran internal Kemendag, termasuk Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dan Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Ilegal Kemendag Komunikasi
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM
Nasional

Layanan Pemasyarakatan dan Imigrasi Selama Lebaran 2026 Dipastikan Berjalan Lancar

24/03/2026 8:02 AM
Nasional

Jaringan Internet Mudik Lebaran 2026 Terjaga, Kecepatan Tembus 250 Mbps di Ngurah Rai

24/03/2026 7:59 AM
Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM
Nasional

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM
Nasional

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Kutim

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

By Redaksi Daily Kaltim28/03/2026 1:24 AM

Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran menyusul penurunan drastis…

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM

Samarinda Siapkan 10 TPS Modern Berinsinerator untuk Atasi Sampah

27/03/2026 7:50 AM

Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News

27/03/2026 7:40 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Peringatan Hari Otda 2025, PPU Fokuskan Sinergi Pusat dan Daerah

29/04/2025 4:20 AM

Tambal Sulam Jadi Solusi Sementara, Dinas PUPR PPU Prioritaskan Pemeliharaan Jalan Berlubang

16/09/2024 1:35 PM

Posyandu di PPU Bertransformasi, Kini Berikan Enam Standar Pelayanan Minimal

09/09/2024 6:46 AM
TERBARU

APBD Kutim Turun Tajam, TPP ASN Dipangkas hingga 62 Persen

28/03/2026 1:24 AM

Iran Respons Positif Permintaan Indonesia soal Kapal Pertamina di Selat Hormuz

28/03/2026 1:19 AM

Timnas Indonesia Libas Saint Kitts and Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026

27/03/2026 10:08 PM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version