Dailykaltim.co – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas memperbaiki praktik rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses penerimaan pekerja.
Penerbitan surat edaran ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan dunia kerja yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus menghapus praktik diskriminatif yang masih jamak ditemukan dalam seleksi karyawan baru.
Melalui SE tersebut, Kemnaker secara gamblang menegaskan larangan diskriminasi berbasis gender, agama, suku, disabilitas, hingga latar belakang sosial. Meski begitu, Yassierli menyebut pembatasan usia masih diperbolehkan dengan alasan yang relevan.
“Pembatasan usia diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan dan tidak menimbulkan pengurangan akses kerja secara umum,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Kebijakan ini memberikan perhatian lebih terhadap kelompok penyandang disabilitas. Kemnaker meminta perusahaan tidak mendiskriminasi pelamar kerja hanya karena keterbatasan fisik, selama mereka memiliki kompetensi dan memenuhi syarat jabatan yang dibutuhkan.
“Kita ingin memastikan rekrutmen benar-benar dilakukan berbasis kompetensi dan tidak mengabaikan hak kelompok manapun,” tambah Menaker.
Kemnaker juga mendorong perusahaan agar menyampaikan informasi lowongan secara jujur dan terbuka melalui kanal resmi. Langkah ini bertujuan menekan praktik penipuan, percaloan, dan pemalsuan yang sering merugikan pencari kerja.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal tanggung jawab bersama menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada para Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait. Pemerintah berharap edaran ini menjadi pijakan dalam menyusun sistem rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan.
Yassierli mengajak pelaku usaha menjadikan kebijakan ini sebagai awal dari transformasi ketenagakerjaan yang lebih adil.
“Rekrutmen yang inklusif dan berbasis kompetensi akan menciptakan dunia kerja yang kompetitif, terbuka, dan menghargai martabat setiap individu,” pungkasnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.