Dailykaltim.co – Pemerintah memperpanjang kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu hingga Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan dan memperkuat daya tahan industri di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2025. Rapat berlangsung di Jakarta pada Rabu, 25 Juni 2025, dan dihadiri perwakilan kementerian/lembaga terkait.
“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” kata Cris.
Sebelumnya, ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan masa berlaku keringanan iuran JKK hingga Juli 2025. Namun, berdasarkan hasil rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, pemerintah sepakat memperpanjang masa berlakunya hingga Januari 2026.
Cris menjelaskan bahwa revisi peraturan ini memuat tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran sebagai bentuk dukungan terhadap industri padat karya yang tengah menghadapi tekanan berat.
“Hal ini dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik,” ujarnya.
Kedua, revisi ini tetap menjamin perlindungan terhadap pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Menurut Cris, insentif iuran tidak mengurangi komitmen pemerintah terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketiga, pemerintah ingin memastikan manfaat program jaminan sosial tetap diberikan sesuai ketentuan. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dalam proses penyusunan RPP, Cris menekankan pentingnya prinsip keterbukaan. “Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,” katanya.
Ia berharap pembahasan rancangan peraturan dapat diselesaikan dalam rapat PAK hari itu agar proses harmonisasi segera dilanjutkan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan berharap bahwa rapat PAK ini dapat selesai dan tuntas pada hari ini. Karena kalau hari ini mundur, maka semua akan mundur,” ujarnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.