Dailykaltim.co, Penajam – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menjalin kerja sama pendampingan hukum sejak Mei 2024.Â
Meskipun kerja sama ini dimulai agak terlambat, UPTD PPA dan Peradi telah berhasil menangani belasan kasus anak dan perempuan yang memerlukan perlindungan hukum. Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, mengakui bahwa kerja sama dengan Peradi baru berjalan mulai Mei lalu.
“Kita terlambat sebenarnya bekerjasama, jadi sekitar bulan Mei kemarin baru kita bekerjasama dengan Peradi untuk pendampingan,” ungkap Hidayah.Â
Meski dimulai agak terlambat, kerja sama ini telah memberikan dampak positif dalam upaya pendampingan hukum bagi korban anak dan perempuan yang membutuhkan bantuan. Sejak kerja sama ini dimulai, UPTD PPA PPU dan Peradi telah menangani sejumlah kasus, meskipun jumlah pastinya belum dihitung secara detail.Â
“Saya belum hitung berapa yang sudah dikerjasamakan dengan Peradi,” kata Hidayah.Â
Hingga September 2024, UPTD PPA PPU telah menangani total 24 kasus yang melibatkan anak dan 15 kasus yang melibatkan perempuan. Dari total kasus ini, belasan kasus mendapatkan pendampingan hukum langsung dari Peradi, memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi korban.Â
“Untuk pendampingan hukum oleh Peradi ada sekitar belasan kasus, karena kita startnya di awal bulan Mei memang,” tambah Hidayah.
Kerja sama ini dimulai setelah UPTD PPA PPU menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) yang baru bisa diterima pada bulan Maret. Keterlambatan penerimaan DAK ini menjadi salah satu faktor mengapa kerja sama dengan Peradi baru bisa dimulai pada bulan Mei.Â
Namun, meski dimulai beberapa bulan setelah tahun berjalan, kerja sama ini telah memberikan manfaat nyata dalam memberikan pendampingan hukum bagi korban anak dan perempuan.
[RRI | ADV DP3AP2KB PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.