Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS
  • Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026
  • ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026
  • KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
  • Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025
  • BRIN Ungkap Spesies Keong Darat Baru dari Karst Sumatra Selatan
  • Jelang Mudik Lebaran, Bupati PPU Tinjau Kesiapan Tol Balikpapan–IKN
  • Polres Kutim Buka Program Mudik Gratis Jelang Idulfitri 1447 H
  • Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Siapkan Zona Transportasi Publik
  • DKK Balikpapan Catat Lebih dari 200 Kasus Campak hingga Maret 2026
  • Pemkot Samarinda Larang Reklame Model Leher Angsa Demi Keselamatan
  • Baznas Bontang Salurkan Rp2 Miliar Zakat Selama Ramadan
  • Butter atau Margarin? Kenali Bedanya untuk Kue Lebaran
  • PSSI Umumkan Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
  • BRIN Temukan Spesies Tanaman Baru Homalomena lingua-felis Endemik Sumatra Utara
  • Kemenkes Temukan Gejala Gangguan Mental pada Hampir 10 Persen Anak Indonesia
  • Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 hingga 24 Maret
  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil hingga Lebaran
  • Bupati PPU Minta Desa Maksimalkan Dana Desa untuk Pertanian
  • Dari Buah hingga Kayu, Kurma Dijuluki Pohon Kehidupan
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 33 Hakim Terbukti Langgar Etik

Redaksi Daily Kaltim20/05/2024 1:32 PM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito. (Ist)

Dailykaltim.co – Komisi Yudisial (KY) menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2024. Dari laporan tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 33 hakim yang terbukti melanggar KEPPH.

“Sebanyak 17 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, lima hakim sanksi sedang, dan delapan hakim sanksi berat. Tiga hakim tidak bisa diberikan sanksi karena sudah dijatuhi sanksi oleh MA,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).

Sanksi ringan meliputi teguran tertulis kepada enam hakim dan pernyataan tidak puas tertulis untuk 11 hakim. Sanksi sedang termasuk penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun untuk satu hakim, penundaan kenaikan pangkat satu tahun untuk dua hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk dua hakim.

“Untuk sanksi berat, tiga hakim diusulkan dijatuhi hakim nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun, empat hakim diberhentikan tetap dengan hak pensiun, dan satu hakim diberhentikan tidak dengan hormat,” jelas Joko, Guru Besar Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).

Jenis pelanggaran KEPPH yang paling banyak dilakukan adalah sikap tidak profesional (14 hakim), termasuk menunjukkan keberpihakan kepada pihak berperkara (lima hakim), menerima suap atau gratifikasi (empat hakim), perselingkuhan (tiga hakim), kepemilikan senjata api tanpa izin (satu hakim), menelantarkan istri dan anak (satu hakim), tidak membayar hutang (satu hakim), dan berperilaku tidak pantas (satu hakim).

“Untuk lima hakim yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian, KY mengusulkan pembawaan kasus mereka ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” tegas Joko.

Proses penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh KY. Pemeriksaan melibatkan pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mengumpulkan bukti-bukti sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.

KY telah memanggil 251 orang, terdiri dari pelapor, saksi, ahli, dan terlapor, dengan 193 orang hadir dan 58 orang tidak hadir. Pemeriksaan juga dilakukan secara elektronik untuk jarak jauh.

Pada empat bulan pertama 2024, sidang panel dilakukan terhadap 42 laporan, dengan 30 laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan 12 laporan dapat ditindaklanjuti. KY menggelar sidang pleno terhadap 105 laporan, dengan 85 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH dan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH.

“KY telah mengirimkan 12 laporan kepada MA. Tiga laporan masih dalam proses bersurat dan dua laporan dalam proses minutasi,” lanjut Joko.

KY dan MA telah menggelar tiga sidang MKH pada catur wulan pertama 2024. Sidang MKH pertama pada 23 Januari 2024 memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap IS, hakim nonpalu di PTA Makassar, yang terbukti melakukan perselingkuhan. Sidang MKH kedua, usulan dari MA, pada 24 Januari 2024, menunda putusan karena terlapor tidak hadir dan kemudian memutuskan pemberhentian tetap dengan hak pensiun pada 26 Februari 2024.

Sidang MKH ketiga pada 26 Maret 2024 juga ditunda karena ketidakhadiran terlapor dan dilanjutkan pada 30 April 2024 dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun untuk hakim A di PA Kisaran yang terbukti melakukan perselingkuhan.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM
Nasional

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM
Nasional

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
Nasional

KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

13/03/2026 7:02 AM
Nasional

Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

13/03/2026 6:57 AM
Nasional

Kemenkes Temukan Gejala Gangguan Mental pada Hampir 10 Persen Anak Indonesia

09/03/2026 6:34 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Nasional

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

By Redaksi Daily Kaltim13/03/2026 7:17 AM

Dailykaltim.co – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menangguhkan sementara operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM

KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

13/03/2026 7:02 AM

Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

13/03/2026 6:57 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Kemkomdigi Dorong Digitalisasi dan Penguatan HAKI bagi UMKM

05/03/2025 2:28 AM

Bapperida Samarinda Gelar FGD Perkuat Akses Air Minum Aman dan Berkelanjutan

13/11/2025 5:40 PM

Dinas PUPR PPU Tegaskan Komitmen Keselamatan Jalan dengan Respons Cepat Atas Laporan Warga

07/09/2024 3:15 AM
TERBARU

BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS

13/03/2026 7:17 AM

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

13/03/2026 7:12 AM

ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

13/03/2026 7:07 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version