Dailykaltim.co – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah, didampingi Kepala Biro Investigasi KY Handarbeni Sayekti, menerima audiensi dan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari kuasa hukum dan keluarga korban DSA, serta aktivis dan politisi Rieke Diah Pitaloka di Gedung KY, Jakarta. Hakim dalam perkara ini memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang diputuskan oleh PN Surabaya dalam kasus Nomor 454/pid.B/2024/PN Sby.
Menurut keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (6/8/2024), Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah menjelaskan bahwa KY memiliki tugas menjaga martabat hakim sesuai panduan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. Oleh karena itu, KY terus memantau apakah hakim dalam melaksanakan tugasnya memutus perkara sesuai dengan KEPPH atau tidak.
“Terkait dengan putusan yang dimaksud, KY sudah menjelaskan bahwa mulai bergerak. Namun, pergerakannya sampai di mana, maka itu dalam proses. KY melalui Biro Investigasi dengan Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY sudah menerjunkan tim ke Surabaya untuk mengumpulkan bukti. Bukti yang (pelapor) lampirkan hari ini juga akan menjadi bahan pengumpulan bukti,” jelasnya.
Nurdjanah juga menekankan bahwa proses di KY akan mengikuti kewenangan KY berdasarkan konstitusi, yang berfokus pada pengawasan berdasarkan etika, bukan ranah teknis yudisial. Meski demikian, pihaknya tetap optimis karena KY dan MA saat ini berada dalam hubungan kerja yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Rieke, yang mewakili Aliansi Justice for Dini Sera, menyatakan harapannya agar KY memproses kasus DSA dengan adil.
“Kita sepakat untuk bekerja atas asas praduga tidak bersalah, KY bertindak berdasarkan kewenangan di ranah etika murni yang berpanduan pada KEPPH,” jelas Rieke.
Rieke juga meminta dukungan KY untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KY berdasarkan undang-undang.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.