Dailykaltim.co – Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Program ini bertujuan memperkuat gerakan antikorupsi hingga ke tingkat kabupaten dan kota, menandai komitmen KPK untuk menyebarluaskan budaya integritas di seluruh Indonesia.
Acara yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/12/2024), turut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ia memberikan penghargaan kepada dua kabupaten dan dua kota yang terpilih sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024, yakni Kota Payakumbuh (Sumatera Barat), Kota Surakarta (Jawa Tengah), Kabupaten Kulon Progo (DIY), dan Kabupaten Badung (Bali).
“Inisiatif Kabupaten/Kota Antikorupsi ini berawal dari keberhasilan program Desa Antikorupsi yang terbentuk tiga tahun lalu. Hingga kini, telah terbentuk 33 Desa Antikorupsi yang menjadi percontohan dalam membangun karakter sosial masyarakat berintegritas,” ujar Johanis Tanak.
Johanis menjelaskan, program Kabupaten/Kota Antikorupsi dirancang untuk menciptakan kebijakan berbasis integritas dan antikorupsi yang menyeluruh di daerah. Pada tahap awal, KPK menerima 97 usulan dari 33 provinsi dan kementerian terkait. Setelah melalui observasi mendalam terhadap 15 kandidat, akhirnya terpilih dua kabupaten dan dua kota sebagai percontohan.
“KPK melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KemenPANRB, BPKP, dan Ombudsman. Sinergi lintas lembaga ini memastikan semua komponen program berjalan optimal melalui pendampingan dan bimbingan teknis,” tambahnya.
Program ini berfokus pada enam komponen utama: Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Seluruh komponen tersebut dilengkapi dengan 19 indikator yang harus dipenuhi.
Untuk dicalonkan dalam program ini, kabupaten/kota harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
– Skor MCP KPK minimal 75 pada tahun sebelumnya.
– Skor SPI KPK minimal 68–73,5.
– SAKIP KemenPANRB minimal kategori B.
– Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman minimal kategori B.
– Maturitas SPIP BPKP minimal level 2.
– Indeks SPBE KemenPANRB minimal 2,5.
– Opini WTP dari BPK selama dua tahun terakhir.
– Tidak ada kepala daerah atau pejabat eselon 2 yang sedang dalam penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi.
Melalui program ini, KPK memberikan pendampingan intensif untuk memastikan implementasi yang optimal di kabupaten/kota terpilih. Johanis berharap inisiatif ini dapat menciptakan perubahan berkelanjutan di daerah.
“KPK berharap dapat menciptakan perubahan yang berkelanjutan dengan membangun kesadaran masyarakat dan aparatur bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Dengan program ini, KPK tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun budaya antikorupsi yang mendalam di setiap lapisan masyarakat, menjadikan integritas sebagai landasan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.