Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menjadikan pendidikan sebagai ujung tombak dalam membangun karakter bangsa yang berintegritas. Dalam upaya ini, KPK memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi untuk menciptakan generasi yang mengedepankan moral dan etika dalam setiap tindakan.
Indira Anggraini Zachriyan, Analis Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Tugas (Satgas) Pendidikan Tinggi KPK, menyampaikan hal tersebut dalam audiensi bersama civitas akademika Universitas Bina Insan Lubuk Linggau di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, pada Senin (17/2/2025). Audiensi ini menjadi momen penting dalam memperkuat pelaksanaan pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Indira menjelaskan bahwa integritas mencerminkan loyalitas individu terhadap prinsip dan nilai moral. KPK berupaya meningkatkan kesadaran ini melalui berbagai inisiatif, termasuk program Penguatan Integritas Ekosistem Satuan Pendidikan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024.
“Sebagian masyarakat di Indonesia masih berpandangan jika korupsi hanya berdampak pada kerugian keuangan negara. Jika ditelisik lebih dalam, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap seluruh sektor kehidupan, di antaranya dapat menghambat pembangunan dan menurunkan perekonomian yang menyebabkan kesenjangan sosial semakin melebar,” ujar Indira.
Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di seluruh jejaring pendidikan. Program PIEPTN telah melibatkan 139 perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) yang mengikuti asesmen mandiri, diikuti dengan diseminasi hasil dan penyusunan rencana aksi. Program ini mengusung dua strategi utama: penguatan tata kelola dan pemberdayaan jejaring pendidikan.
“Mengetahui hasil asesmen mandiri pada program PIEPTN, ditemui tiga area yang rentan terjadi tindak pidana korupsi pada perguruan tinggi. Pertama meliputi publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedua, pengadaan barang dan jasa. Terakhir, pengelolaan keuangan,” jelas Indira.
Indira menegaskan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi pusat penanaman nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi. Sebagai mitra strategis KPK, PTN harus terus berbenah agar bebas dari praktik koruptif yang dapat mencederai dunia akademik. Pendidikan antikorupsi yang diterapkan secara sistematis diharapkan dapat membentuk mahasiswa yang unggul secara akademis sekaligus memiliki karakter kuat dalam menjunjung integritas.
Ditekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi.
“Dengan demikian, perguruan tinggi yang bermutu hendaklah mampu mencetak lulusan yang tidak hanya kompetitif dalam dunia kerja, tetapi juga memiliki nilai-nilai integritas yang melekat dalam diri mereka. Hal ini sebagaimana tertuang pada strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” tuturnya.
Melalui audiensi ini, KPK berharap perguruan tinggi dapat membangun Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tetapi juga mendorong kemajuan di berbagai sektor. Dengan ekosistem akademik yang bersih dan berintegritas, masa depan Indonesia diharapkan menjadi lebih cerah, dengan generasi penerus yang siap membawa perubahan tanpa mengorbankan nilai-nilai kejujuran dan etika.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.