Dailykaltim.co, Kaltim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan evaluasi data pemilih di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai persiapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024.
“Evaluasi ini melibatkan tiga kabupaten/kota terdampak pembangunan IKN, yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Rabu (22/5/2024).
Menurut Fahmi, evaluasi bertujuan untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan serta kendala dalam fasilitasi hak pilih di kawasan IKN. Fahmi juga menyoroti tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 79 persen pada pemilu 2024, melebihi target nasional sebesar 77,5 persen, berkat kerja sama antara KPU dan stakeholders terkait.
“Evaluasi ini juga melibatkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur, serta lembaga-lembaga terkait lainnya,” tambah Fahmi.
Sebelumnya, pada 19 hingga 21 Mei 2024, KPU Kaltim mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih di Balikpapan, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur serta perwakilan Kepala Lapas & Rutan se-Kalimantan Timur.
Fahmi menegaskan pentingnya kerja sama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim dengan pihak-pihak terkait untuk menciptakan data pemilih yang valid dan mutakhir.
“Kami meminta KPU Kabupaten/Kota untuk lebih serius dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih,” tegas Fahmi.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
[PRD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.