Dailykaltim.co, Penajam – Perluasan layanan administrasi kependudukan berbasis digital di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibarengi dengan penguatan perlindungan data pribadi. Disdukcapil PPU menerapkan sejumlah langkah pengamanan pada sistem untuk membatasi akses terhadap informasi sensitif milik masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto mengatakan keamanan informasi menjadi bagian penting dalam pengembangan pelayanan digital kependudukan.
“Terkait dengan keamanan data, untuk di sistem kami sudah melakukan yang namanya Information Technology Security Assessment. Jadi masyarakat enggak perlu khawatir,” kata Dony.
Menurutnya, Disdukcapil juga menerapkan ISO 27001 yang berkaitan dengan sistem manajemen keamanan informasi.
“Kami juga menerapkan ISO 27001 terkait dengan sistem manajemen keamanan informasi. Dirjen juga menginstruksikan agar terkait dengan keamanan data kita berupaya maksimal untuk melindungi data pribadi,” ujarnya.
Perlindungan tersebut salah satunya diterapkan pada tampilan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem. Tidak seluruh digit NIK dapat terlihat oleh petugas.
“Jadi untuk data akun di sistem kami sendiri itu petugas tidak akan bisa melihat NIK karena beberapa (digit) NIK kami bintang,” jelasnya.
Pengamanan juga diterapkan pada dokumen yang diunggah masyarakat. Dony mengatakan dokumen tersebut dilengkapi watermark sebagai salah satu lapisan perlindungan.
“Begitupun juga untuk dokumen yang di-upload akan ada watermark-nya kalau kecetak. Di sistem juga begitu,” katanya.
Langkah tersebut menjadi penting karena data kependudukan terdiri atas informasi perorangan yang penggunaannya tidak dapat diberikan secara bebas.
Dony menjelaskan Disdukcapil menghasilkan berbagai jenis dokumen dan data. Dari total output pelayanan, terdapat dokumen kependudukan serta data agregat dan data perorangan.
“Sebenarnya output di Dukcapil itu ada (jumlah) 24. Sebanyak 22 itu dokumen dan dua itu data agregat dan data perorangan. Untuk data perorangan itu yang perlu kita lindungi terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hanya instansi yang bisa memperoleh hak akses melalui perjanjian kerja sama,” terangnya.
Berbeda dengan data perorangan, data agregat dapat digunakan masyarakat untuk kebutuhan informasi statistik. Contohnya jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, agama, pekerjaan, status perkawinan maupun pendidikan.
Data kependudukan sendiri memiliki fungsi luas dalam pelayanan pemerintahan. Menurut Dony, data tersebut digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi hingga pencegahan tindakan melawan hukum.
Nomor Induk Kependudukan menjadi salah satu elemen paling penting karena digunakan sebagai identitas tunggal dalam berbagai layanan publik.
“Sebenarnya memang bukan pelayanan dasar, tetapi outputnya menjadi dasar dari semua pelayanan, khususnya NIK sebagai single identity number. Jadi semua pelayanan publik itu berbasis pada data Dukcapil, khususnya NIK,” jelasnya.
Karena itu, transformasi menuju pelayanan digital menurut Dony harus berjalan beriringan dengan perlindungan informasi masyarakat.
“Jadi kami berusaha untuk melindungi data pribadi masyarakat PPU,” pungkasnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
