Dailykaltim.co, Berau – Ratusan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) menggelar unjuk rasa di depan Head Office (HO) PT Berau Coal pada Senin (26/2/2024), meskipun turun hujan, semangat para mahasiswa tidak surut dalam menyuarakan tuntutannya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMB dan ketua koordinator lapangan (korlap) Sainuddin menyatakan bahwa para mahasiswa UMB yang turut berunjuk rasa menuntut PT Berau Coal untuk melakukan mediasi terkait persoalan lahan di Prapatan 2, kampung Bujangga, kelurahan Bedungun, kecamatan Tanjung Redeb. Lahan tersebut, yang diklaim sebagai lahan penelitian milik UMB, diduga diserobot oleh PT Berau Coal melalui mitranya, PT Kaltim Diamond Coal (KDC), untuk kegiatan penambangan batu bara.
“Kami meminta agar kami dapat ditemui untuk mediasi,” ujarnya.
Selain itu, para mahasiswa menuntut agar PT Berau Coal menghentikan sementara aktivitas penambangan karena dianggap tidak berkoordinasi dengan pihak UMB.
“Hentikan sementara aktivitas penambangan karena status lahan tersebut masih diperdebatkan dan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Para mahasiswa berharap agar penambangan dihentikan karena selain merusak ekosistem, lahan tersebut juga merupakan area penelitian bagi mahasiswa UMB.
Dalam unjuk rasa ini, para mahasiswa juga menyebut bahwa apa yang terjadi merupakan penyerobotan lahan, dan mereka telah melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.
Namun, hingga kini, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan terkait kepemilikan lahan tersebut.
Sementara itu, pihak PT KDC atau kontraktor PT Berau Coal membantah tuduhan penyerobotan lahan dengan menyatakan bahwa perusahaan mereka telah memenuhi semua aspek legalitas lahan di area tersebut.
Menurut Hamzah dari PT KDC, saat ini akan dilakukan mediasi di kecamatan antara semua pihak terkait.
“Pihak kami berharap agar semua fokus pada proses mediasi agar permasalahan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Hamzah juga mengapresiasi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa UMB sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, namun ia mengingatkan bahwa proses mediasi akan dilakukan oleh pihak kecamatan yang melibatkan Rektorat UMB, pemilik lahan, dan PT KDC.
“Masalah legalitas lahan yang menjadi sengketa saat ini adalah ranahnya rektorat UMB, sehingga kami berharap agar tidak melibatkan pihak-pihak eksternal,” tambahnya.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.