Dailykaltim.co, Mahulu – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mulai mengambil langkah tegas untuk menertibkan hewan peliharaan yang berkeliaran bebas di pemukiman. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah menggelar rapat pembahasan mekanisme penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (2). Rapat berlangsung di Gedung Bappelidbangda, Selasa pagi, 10 Mei 2025.
Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun, membuka langsung jalannya rapat yang dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustinus Teguh Santoso, Kepala Satpol PP Mahulu Kresensius Charles, perwakilan Polres Mahulu IPDA Ruben Thomas, para camat, petinggi kampung, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Saat membacakan sambutan Bupati Mahulu, Yohanes menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai ruang dialog konstruktif untuk membahas penerapan regulasi yang bertujuan menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.
“Dimana Perda ini yang mengatur tentang tanggung jawab pemilik hewan peliharaan dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 15 mewajibkan pemilik hewan peliharaan mengendalikan dan menjaga hewan agar tidak mengganggu ketenteraman warga. Sementara itu, Pasal 16 Ayat (2) menekankan larangan membiarkan hewan berkeliaran bebas di ruang publik maupun lingkungan permukiman.
Dalam kesempatan itu, Yohanes juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjalankan aturan tersebut bukan karena takut sanksi, melainkan atas dasar kesadaran kolektif sebagai warga yang bertanggung jawab.
“Mari kita jadikan diskusi ini, sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menciptakan lingkungan permukiman yang tertib, aman, sehat, dan nyaman, di mana setiap hak masyarakat dijaga, dan setiap kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.