Dailykaltim.co, Mahulu – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) memperkuat komitmennya dalam upaya pelestarian lingkungan dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Ruang Gunawarman, Lantai 6, Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh menyampaikan apresiasi atas komitmen YKAN dalam membangun kemitraan strategis dengan pemerintah daerah. Ia menilai kerja sama ini bukan hanya bersifat teknis, melainkan menjadi dasar terbentuknya ekosistem kolaboratif yang transformatif dan berjangka panjang.
“Tentunya kerja sama ini bukan sekadar bentuk kolaborasi teknis, melainkan fondasi awal dari terbentuknya ekosistem kemitraan yang dinamis, transformatif, dan berorientasi jangka panjang,” ujarnya.
Bonifasius menaruh harapan besar pada kerja sama ini untuk mendorong lahirnya berbagai inisiatif konservasi yang inovatif dan menjadikan Mahakam Ulu sebagai kabupaten berwawasan lingkungan.
“Dalam mewujudkan Kabupaten Mahulu, yang memiliki kerangka pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang, menyoroti pentingnya skema kompensasi jasa lingkungan (KJL) yang selama ini belum dirasakan oleh masyarakat Mahulu, meskipun daerah tersebut menjadi penjaga ekosistem hulu Sungai Mahakam.
“Kami selama ini selalu dihimbau untuk menjaga lingkungan, karena Mahulu inikan daerah terletak di Hulu Sungai Mahakam, namun kompensasi dari menjaga atau jasa lingkungan ini apa, ini belum pernah dirasakan masyarakat Mahulu, semoga ini bisa dibantu oleh YKAN, melalui kerja sama yang sudah terjalin ini,” jelas Stephanus.
Ia berharap YKAN dapat mendampingi pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang kompensasi jasa lingkungan, yang nantinya juga dapat diterapkan di daerah lain yang menerima manfaat dari konservasi di Mahulu.
“Jangan dituntut untuk menjaga namun tidak ada kompensasinya, saya kira sudah ada beberapa daerah yang telah menerapkan jasa lingkungan ini, semoga ini bisa diadopsi oleh Pemkab Mahulu melalui kerja sama dengan YKAN,” katanya.
Sebagai informasi, kompensasi jasa lingkungan merupakan bentuk insentif finansial yang diberikan kepada individu atau kelompok masyarakat atas peran mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi ekologisnya. Skema ini diharapkan mampu memperkuat upaya konservasi dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.