Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

FIFA Perkenalkan Boma, Maskot Piala Dunia U-17 2025 di Qatar

31/10/2025 4:47 AM

Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan

31/10/2025 4:33 AM

TPA Sambutan Tingkatkan Kualitas Pengolahan Air Lindi

30/10/2025 11:33 PM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • FIFA Perkenalkan Boma, Maskot Piala Dunia U-17 2025 di Qatar
  • Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan
  • TPA Sambutan Tingkatkan Kualitas Pengolahan Air Lindi
  • Wagub Kaltim Sidak Empat Rumah Sakit Pastikan Pelayanan Berjalan Baik
  • Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
  • Pasar Karbon Nasional Jadi Fokus Paviliun Indonesia di COP30 Brasil
  • Malam Anugerah Inspirasi Pemuda Kukar Rayakan Kiprah Generasi Inspiratif
  • Pelatihan Ekspor Perkuat Kapasitas UMKM Paser Tembus Pasar Global
  • Bapelitbang PPU Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
  • Barang Bukti Narkoba 214 Ton Dimusnahkan di Mabes Polri
  • Canaya, Kopi Geotermal dari Kamojang yang Menembus Pasar Dunia
  • Indonesia Siapkan Pabrik Etanol Lokal untuk Wujudkan E10 pada 2027
  • Jamasan Pusaka: Menyucikan Warisan, Merawat Jiwa
  • Jadwal Lengkap Timnas U-17 di Piala Dunia 2025 Qatar
  • Menkeu Tegaskan Penyaluran Dana ke Bank Himbara Harus Tepat Sasaran
  • Dinkes Mahulu Gelar Bimtek Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Rumah Tangga
  • DPPPA Kutim Gencarkan Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender
  • Kementerian ESDM Targetkan Seluruh Industri Nikmati Gas Murah pada 2027
  • Wamenkumham Minta Regulasi Industri Tembakau Disusun dengan Pertimbangan Matang
  • Pameran Pusaka Nusantara Warnai Festival Dahau 2025 di Kutai Barat
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

MK Gelar Sidang UU P2SK, Ahli Bahas Kewenangan Menteri Keuangan

Redaksi Daily Kaltim16/12/2024 1:51 PM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Youtube MK)

Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang penting pada Senin, 16 Desember 2024, terkait pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak Presiden, yang diminta untuk menjelaskan pasal-pasal yang dipersoalkan oleh para Pemohon.

Permohonan ini diajukan oleh Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda, dua dosen, serta Mario Angkawidjaja, seorang mahasiswa, melalui perkara bernomor 85/PUU-XXII/2024. Ketiganya menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU P2SK berpotensi melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara sekaligus nasabah bank.

Poin utama yang dipermasalahkan adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut para Pemohon, aturan ini mengancam independensi LPS sebagai lembaga regulator keuangan dan membuka celah intervensi politik yang dapat merusak transparansi serta akuntabilitas sektor keuangan.

“Kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin sistem perbankan yang independen, hak kolektif untuk memperjuangkan kepentingan, dan kepastian hukum yang adil,” jelas para Pemohon dalam permohonan mereka.

Para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai kewenangan Menteri Keuangan atas RKAT LPS tersebut inkonstitusional.

Dalam sidang tersebut, sejumlah pihak memberikan keterangan, termasuk DPR, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS. Plh Kepala Departemen Hukum BI, Amsal Chandra Appy, menjelaskan bahwa Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) berbeda dengan penempatan dana oleh LPS.

“PLJP diberikan kepada bank yang masih solvent namun menghadapi masalah likuiditas sementara. Sedangkan penempatan dana oleh LPS diperuntukkan bagi bank yang sedang dalam proses penyehatan dan berisiko menjadi insolven,” ujar Amsal.

Ahli hukum Zulkarnain Sitompul, yang pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Hukum OJK, turut memberikan pandangannya. Ia mengkritisi aturan yang mewajibkan persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT LPS. Menurutnya, aturan ini tidak memenuhi prinsip kebutuhan (necessity) dan keseimbangan (balancing), mengingat anggaran LPS tidak bersumber dari APBN.

“Ketentuan ini berpotensi merusak independensi LPS dan tidak memperkuat akuntabilitas lembaga tersebut,” ungkap Zulkarnain.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya yang digelar 4 Desember 2024, ahli hukum administrasi negara Universitas Atma Jaya, W. Riawan Tjandra, menilai kewenangan Menteri Keuangan atas RKAT LPS merupakan bagian dari fungsi teknis birokrasi. Namun, ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kontrol pemerintah dan independensi lembaga penjamin simpanan.

Sidang ini menjadi upaya penting untuk memastikan bahwa regulasi sektor keuangan berjalan sesuai prinsip konstitusional yang menjamin transparansi dan independensi. Keputusan MK tidak hanya ditunggu oleh para Pemohon, tetapi juga oleh publik dan pelaku industri keuangan yang berharap stabilitas sektor keuangan tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum.

Dengan melibatkan berbagai ahli dan lembaga, Mahkamah diharapkan dapat memberikan keputusan yang mempertimbangkan hak individu sekaligus menjaga keberlanjutan dan integritas sistem keuangan nasional.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Mahkamah Konstitusi Politik UU
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan

31/10/2025 4:33 AM
Nasional

Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

30/10/2025 6:46 AM
Nasional

Pasar Karbon Nasional Jadi Fokus Paviliun Indonesia di COP30 Brasil

30/10/2025 6:26 AM
Nasional

Barang Bukti Narkoba 214 Ton Dimusnahkan di Mabes Polri

30/10/2025 3:11 AM
Nasional

Indonesia Siapkan Pabrik Etanol Lokal untuk Wujudkan E10 pada 2027

30/10/2025 2:47 AM
Nasional

Menkeu Tegaskan Penyaluran Dana ke Bank Himbara Harus Tepat Sasaran

29/10/2025 6:39 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Internasional

FIFA Perkenalkan Boma, Maskot Piala Dunia U-17 2025 di Qatar

By Redaksi Daily Kaltim31/10/2025 4:47 AM

Dailykaltim.co – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi memperkenalkan Boma, burung hantu gurun yang ditetapkan…

Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan

31/10/2025 4:33 AM

TPA Sambutan Tingkatkan Kualitas Pengolahan Air Lindi

30/10/2025 11:33 PM

Wagub Kaltim Sidak Empat Rumah Sakit Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

30/10/2025 7:02 AM

Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

30/10/2025 6:46 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

RS KEI Solo Resmi Diserahkan, Jadi Pusat Layanan Jantung Modern

01/10/2025 5:08 AM

Jhon Kenedy Desak Transparansi CSR Perusahaan di PPU

24/04/2025 5:52 AM

Mudik Lebaran 2025: ASDP Sediakan Ribuan Tiket Kapal Gratis

06/03/2025 4:58 AM
TERBARU

FIFA Perkenalkan Boma, Maskot Piala Dunia U-17 2025 di Qatar

31/10/2025 4:47 AM

Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan

31/10/2025 4:33 AM

TPA Sambutan Tingkatkan Kualitas Pengolahan Air Lindi

30/10/2025 11:33 PM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version