Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan rekapitulasi ulang surat suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Papua, berdasarkan ketidaksesuaian bukti yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (Pemohon), Termohon, dan Bawaslu. Hal ini menyebabkan Mahkamah meragukan keaslian formulir D.Hasil-DPRP, C.Hasil Salinan-DPRP, DPT, DPTb, dan DPK.
Breaking
- Kanker Serviks Masih Mengancam, Vaksin HPV Jadi Pencegahan Utama
- Patra Logistik Salurkan 202 Ribu KL Energi di Kalimantan
- Distribusi Terhambat, Stok Minyak Goreng Premium di Kutim Terbatas
- Kala Fest 2026 Siap Hidupkan Nuansa Tempo Dulu di Samarinda
- Paser Matangkan Persiapan Turnamen Tenis Meja Internasional 2026
- Mudyat Noor Nahkodai PBSI Kaltim Periode 2025–2029
- FKS PPU Luncurkan SIM-FKS untuk Penilaian Kabupaten Sehat 2027
- BGN Minta SPPG Perluas Layanan Gizi Kelompok 3B dalam Dua Pekan
- PPU Buka Pendaftaran Beasiswa Serambi Nusantara 2026
- Kemenhub Siapkan Sanksi bagi PO Bus yang Tak Masuk Terminal
- Jelang Iduladha, Kutim Perketat Pengawasan Hewan Kurban
- Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk untuk Warga Sidrap
- Panen 20 Ton Semangka di Dumaring, BUMK Dongkrak Ekonomi Kampung
- FLS3N 2026 Kutai Barat Resmi Digelar, Ratusan Siswa Unjuk Bakat
- Kenali Virus Hanta dan Cara Mencegah Penularannya
- KPK Luncurkan Buku Pendidikan Antikorupsi dari PAUD hingga SMA
- Lupus Dijuluki Penyakit Seribu Wajah, Kenali Gejalanya
- Disdikbud Kaltim Perkuat Pendidikan Inklusif di Sekolah Umum
- Atlet dari 15 Provinsi Berlaga di Sirnas C Kutim 2026
- DLH Paser Optimalkan Pengangkutan dan Pemilahan Sampah di TPST
