Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan rekapitulasi ulang surat suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Papua, berdasarkan ketidaksesuaian bukti yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (Pemohon), Termohon, dan Bawaslu. Hal ini menyebabkan Mahkamah meragukan keaslian formulir D.Hasil-DPRP, C.Hasil Salinan-DPRP, DPT, DPTb, dan DPK.
Breaking
- Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001
- CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar
- Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara
- Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen
- Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis
- Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital
- 26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026
- Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana
- PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar
- Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand
- Guru Besar UNY: Nilai Budaya Jawa Tetap Relevan Menjaga Kerukunan
- Kemkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak
- Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Keluarga Mulai Disalurkan 17 Agustus
- PPU Masuk Wilayah Sasaran Rehabilitasi Mangrove Program M4CR
- Timnas Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0 Pada ASEAN Championship 2026
- Kutim Gandeng Kemenhub Siapkan SDM Transportasi untuk Dukung Infrastruktur Strategis
- PT WKP Kantongi Penghargaan Pemkab PPU Berkat Komitmen Tanggung Jawab Sosial
- Batik Derawan-Maratua dan Tari Dalling Didorong Jadi Identitas Budaya Baru Berau
- MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
- Bedah Robotik Kian Berkembang, Indonesia Siapkan Ekosistem AI dan Pelatihan Dokter
