Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan rekapitulasi ulang surat suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Papua, berdasarkan ketidaksesuaian bukti yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (Pemohon), Termohon, dan Bawaslu. Hal ini menyebabkan Mahkamah meragukan keaslian formulir D.Hasil-DPRP, C.Hasil Salinan-DPRP, DPT, DPTb, dan DPK.
Breaking
- Mulai Juli 2026, Keberangkatan Umrah dan Haji Khusus Dipusatkan di Terminal 2F
- Kapal Pertamina Gamsunoro Lewati Selat Hormuz, VLCC Pertamina Pride Bersiap Menyusul
- Kutim Siapkan Lahan 6 Hektare, Lapas Baru Akan Dibangun di Bukit Pelangi
- Penyaluran BBM di Sulawesi Capai 12,28 Juta Liter hingga Juni 2026
- 60 Peserta Ramaikan Fun Game Mancing Udang Galah Borneo Sangatta
- Paranael dan Zenia Terpilih sebagai Duta Perumdam Tirta Sendawar 2026
- Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, Pamong SMA Taruna Nusantara Tiba di IKN
- Kutim Terancam Kehilangan DBH Rp2,34 Triliun Akibat Pemangkasan RKAB Batubara
- Kutim Wajibkan Penanaman Mangrove di Setiap Revitalisasi Tambak
- BNN Siapkan Gerakan Ananda Bersinar untuk Lindungi Anak dari Ancaman Narkoba
- Kukar Luncurkan RTku Terbaik, Setiap RT Kelola Dana Rp150 Juta
- Antusiasme Warga Tinggi, Donor Darah Massal di Paser Diikuti 320 Peserta
- Diskon Transportasi Berlaku saat Libur Sekolah 2026
- Indonesia Naik Tiga Peringkat, Tempati Posisi Kedua Destinasi Ramah Muslim Dunia
- Sirkuit Mandalika hingga Sasake Masuk Peta Venue PON 2028
- DP3AP2KB PPU Siapkan Tim Masuk Sekolah, Sasar Isu Kekerasan hingga Pernikahan Dini
- DP3AP2KB PPU Sebut Pernikahan Dini Dinilai Rentan Picu Perceraian dan KDRT
- BRIN Abadikan Jejak Bintang di Langit Timau, Tunjukkan Bukti Rotasi Bumi
- Pengrajin Wastra di IKN Kembangkan Motif Batik Bernuansa Kota Masa Depan
- RSUD Kudungga Jadi Rujukan Layanan Intervensi Jantung Nonbedah
