Oleh: Achmad Fitriady M
MEDIA sedang ramai memperbincangkan masalah berhentinya atau mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), dari kalangan dunia nyata hingga dunia maya. Hal ini pun dilansir dari berbagai media nasional hingga internasional. Bagaimana tidak, di tengah berjalannya roda pembangunan di Kecamatan Sepaku ini, dalam rangka percepatan pembangunan, dalam cita-cita jokowi sebelum berakhirnya masa jabatannya.
Tidak tanggung, Kepala Otorita IKN sekaligus Wakil Kepala Otorita IKN ikut serta dalam pengunduran dirinya, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe. Hal ini juga diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno sekaligus mengumumkan pengganti Kepala Otorita IKN sebagai Plt yang diemban Basuki Hadimuldjono dan wakilnya Raja Juli Antoni.
Akhirnya menjadi kegaduhan untuk didiskusikan, hingga melahirkan spekulasi pendapat. Hal ini berkaitan dengan isu legislasi nasional terhadap revisi Undang-Undang Nomor 04 tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Revisi ini berbenturan langsung dengan para pekerja yang ada di IKN, dimana peserta tapera diwajibkan.
Kepesertaan selain Aparatur Sipil Negara (ASN), ditambah dengan lembaga Swasta, para pekerja swasta wajib menjadi peserta Tapera. Sehingga, kisah klasik keluhan para pensiunan PNS atau ASN, belum tuntas. Soal keluh dari PNS sebagai anggota tetap susahnya mengklaim Tapera, begitu sulit dari segi persyaratan, belum lagi soal Asuransi. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Notabenenya, hampir sama dengan Tapera sekian tahun dikorupsi, disusul dengan Jiwasraya, hal ini melahirkan opini negatif terhadap kebijakan ini.
Sehingga, berdampak pada pekerja yang hari ini membangun candi IKN, dengan sistem kebut şemalam (istilah). Dengan dikebut, secara otomatis para pekerja swasta akan menjadi anggota Tapera, jika Undang-undang ini benar-benar disahkan, revisi undang-undang tersebut seperti dimudahkan dan mendapatkan karpet merah, melahirkan asumsi atau pendapat yang dianggap sebagai keringat yang diperas untuk keberlangsungan negara.
Pendapat berikutnya adalah ketidakmampuan Bambang dalam merampungkan pembangunan IKN. Dalam percepatannya, dimana akan ada agenda besar yang akan dilaksanakan Presiden Jokowi di IKN, beliau berencana untuk melaksanakan Upacara Bendera, memperingati Hari Ulang Tahun Republik indonesia di IKN, pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti. Dari 100 persen perencanaan, faktanya terprogres kurang lebih 40 persen, sehingga menjadikan alasan itu juga yang membuat pengunduran ini terjadi.
Selain itu, ada yang berpendapat jika Bambang berbeda gerbong dari salah satu partai besar di Indonesia, yang juga mensukseskan pemilihan presiden yang baru saja dilaksanakan di bulan April lalu, dimana kalangan muda menyebutnya sebagai “bulan kasih sayang”, para penyelenggara Pemilu menyebutnya “bulan kasih suara”.
Hal ini juga yang menjadikan alasan untuk menarik diri dari tatanan pemerintahan yang berkelanjutan, atau mungkin tekanan yang selalu datang silih berganti membuat Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN akhirnya membulatkan tekad untuk memilih mundur.
Tulisan ini hanya pendapat yang simpulkan dari obrolan atau diskusi warung kopi, untuk mempertajam analisa terhadap perkembangan pembangunan di Kabupaten PPU, yang hari ini sudah berjalan. Dari jalan yang berdebu dan berlumpur, nampak terlihat jelas dengan keadaan yang ada, beberapa tower gedung yang menjulang ke angkasa seperti menara karin, dalam film Dragon Ball nampak jelas dan terlihat. Pada aktifitas di malam hari, terlihat beberapa cran yang bekerja mengangkut campuran semen dari kiri ke kanan maupun sebaliknya.
Semoga, kabupaten tercinta PPU, bukan sebagai objek pemuas tetapi benar-benar komitmen dalam pemerataan pembangunan, dari pembângunan fisik hingga pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). (*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Dailykaltim.co