Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) mulai menata kembali kebijakan pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) seiring ketentuan baru dari pemerintah pusat yang melarang pengangkatan ulang tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Aturan ini tercantum jelas dalam surat edaran dan Undang-Undang yang mengamanatkan penghapusan status THL secara bertahap paling lambat Desember 2024.
“Sesuai UU itu kan kita dilarang untuk mengangkat kembali (THL) di surat edaran juga jelas di sana, nah nanti kalau yang kami lihat sudah tidak ada lagi kepala OPD yang mengangkat THL di bawah 2 tahun,” kata Inspektur Daerah PPU, Budi Santoso.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menyusun langkah-langkah strategis dalam bentuk rekonsiliasi lintas perangkat daerah untuk mengkaji kebutuhan tenaga kerja yang masih belum dapat dipenuhi oleh formasi ASN dan PPPK yang ada.
“Oleh karena itu nanti kita melihat lagi, kalau ada kebutuhan seperti apa. Nah itu nanti setelah rekonsiliasi itu baru kita bisa memberikan kesimpulan seperti apa,” lanjut Budi.
Ketika ditanya kemungkinan pengangkatan tenaga tambahan usai rekonsiliasi, ia menyebutkan bahwa peluang itu tetap terbuka melalui skema yang berbeda, salah satunya Pengelolaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Dengan cara-cara tertentu lah nanti kita coba komunikasikan, apakah nanti dimungkinkan dengan PJLP atau seperti apa. Beberapa OPD sudah melakukan itu,” ujarnya.
Namun, keputusan akhir mengenai pengangkatan melalui skema alternatif itu akan sangat bergantung pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Nanti tergantung masing-masing SKPD karena kewenangannya di sana,” imbuhnya.
Terkait dukungan anggaran, Budi menegaskan bahwa Pemda PPU sudah mulai mengalokasikan dana untuk skema PJLP di beberapa unit kerja. “Sejauh ini laporan ke kita itu ada,” katanya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya celah administratif yang masih memungkinkan perekrutan tenaga kerja di luar mekanisme pengangkatan ASN, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski begitu, Budi menegaskan bahwa semua langkah yang diambil tetap akan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.