Dailykaltim.co – Pornografi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan manusia Indonesia, dianggap sebagai penyakit sosial yang dapat membuka pintu bagi berbagai bentuk kejahatan dan masalah yang merusak kualitas sumber daya manusia (SDM). Dalam rangka melindungi generasi masa depan dari bahaya ini, pemerintah terus memperkuat regulasi untuk mencegah dan menangani pornografi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Namun, ia mengakui bahwa regulasi ini perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama mengingat pesatnya kemajuan teknologi yang memperburuk penyebaran kasus pornografi.
“Perpres tersebut sudah tidak kompatibel dengan perkembangan isu pornografi yang sedang kita hadapi. Misalnya, antara pencegahan dan penindakan harus dilaksanakan secara seimbang, tidak lagi cukup hanya dengan pencegahan,” ujar Menko Muhadjir
Kemenko PMK akan memimpin penyusunan revisi Perpres No. 25 Tahun 2012. Menko Muhadjir menjelaskan bahwa sebuah tim kecil yang terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait akan dibentuk untuk merumuskan dan mengkaji ulang struktur kelembagaan serta substansi perpres, dengan tujuan memperkuat penanganan masalah pornografi dari hulu ke hilir.
Revisi ini juga akan mencakup aspek rehabilitasi korban, penegakan hukum, kerjasama internasional, serta rencana aksi yang lebih terperinci, termasuk penguatan regulasi di tingkat daerah dan gerakan nasional untuk pencegahan dan penanganan pornografi.
“Kita perlu brainstorming untuk mengumpulkan dan mengidentifikasi masalah yang harus disempurnakan dalam Perpres No. 25 tahun 2012,” lanjut Menko Muhadjir.
Data Penegakan Hukum Pornografi Tahun 2024 dari Bareskrim Polri menunjukkan adanya 1.433 kasus pencabulan terhadap anak, 271 kasus pornografi online, 2.896 kasus persetubuhan terhadap anak, dan 32 kasus pornografi online terhadap anak.
Dalam upaya memberantas pornografi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), bekerja sama dengan Polri, BSSN, dan Kementerian PPPA, telah menangani konten pornografi secara intensif. Selama lima tahun terakhir, sekitar 2,7 juta konten negatif telah berhasil diturunkan dan diblokir.
“Mudah-mudahan tujuan yang baik ini mendapatkan ridho untuk membangun SDM Indonesia yang sehat, cerdas, kuat, dan berbudi pekerti mulia,” tutup Menko Muhadjir.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.