Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin serius dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa razia narkoba akan digelar secara acak dan berkala melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim. Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Terlebih dulu, saya akan koordinasi dengan Bupati untuk memastikan bahwa seluruh ASN di jajaran Pemkab Kutim bersih dari narkoba. ASN harus menjadi teladan, tidak justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kita harus mulai dari dalam dulu, baru ke tingkat kecamatan. Jika ada yang terbukti, akan ada punishment (hukuman, red),” tegas Mahyunadi.
Mahyunadi menegaskan bahwa razia ini dilakukan bukan tanpa alasan. Kutim saat ini menempati peringkat ketiga terbesar dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim). Menurutnya, pembersihan ini penting untuk memastikan ASN yang mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah individu yang jujur dan berintegritas.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam menjalankan pemerintahan. Jika masyarakat tidak percaya kepada pemerintah, kebijakan apa pun tidak akan berjalan optimal. Razia ini bukan sekadar langkah seremonial, saya sudah pernah melakukan ini saat menjabat Ketua DPRD periode 2014–2019,” ujar Mahyunadi.
Selain meninjau BNK Kutim, Mahyunadi juga berkomitmen meningkatkan sarana dan prasarana lembaga tersebut. Ia meminta pihak BNK menyampaikan usulan kebutuhan prioritas agar kinerja semakin optimal.
“Pemkab siap membantu kekurangan yang diperlukan,” katanya.
Ketua Harian BNK Kutim Sarwono Hidayat mengungkapkan bahwa BNK Kutim saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim. Perubahan ini masih menunggu surat keputusan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
“Secara resmi, perubahan status ini masih menunggu SK dari BNN Pusat. Sembari menunggu, BNK telah mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar operasional. Jika sudah menjadi BNNK, kewenangan kami akan lebih luas, termasuk melakukan penyidikan dan penangkapan,” jelas Sarwono.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dalam menciptakan birokrasi yang bersih serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.