Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan komitmennya dalam menata tenaga non-ASN melalui partisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tenaga Non-ASN se-Indonesia yang digelar di Ruang Rapat Utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (8/1/2025). Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, didampingi MenPAN RB Rini Widyantini, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Pemkab Kutim diwakili oleh Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Sudirman Latif, yang hadir secara langsung. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Staper) Kutim, Ronny Bonar, mengikuti kegiatan tersebut melalui zoom meeting dari Ruang Meeting Diskominfo Staper Kutim.
Usai Rakor, Sudirman Latif menjelaskan arahan pemerintah pusat yang menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dalam menata kepegawaian.
“Intinya adalah komitmen pemerintah untuk menyelesaikan formasi tenaga honorer melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik tahap pertama maupun tahap kedua,” ujar Sudirman.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat memberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan proses pengangkatan tenaga honorer tahap kedua hingga 15 Januari 2025. Perpanjangan ini memberikan peluang bagi daerah yang belum menyelesaikan proses administrasi.
“Khusus untuk Kutim, tahap pertama pengangkatan P3K sudah selesai dengan jumlah 4.303 tenaga yang diangkat. Saat ini, kami fokus menyelesaikan tahap kedua,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa ke depan, pemerintah daerah tidak diizinkan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Kebijakan ini bertujuan mencegah pengangkatan tenaga honorer yang tidak terencana, terutama saat terjadi pergantian kepala daerah. Penataan tenaga non-ASN harus sepenuhnya mengacu pada formasi ASN dan P3K sesuai peraturan yang berlaku.
Sudirman juga menekankan komitmen Pemkab Kutim dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
“Kutim bersyukur memiliki APBD yang relatif besar, sehingga mampu menggaji tenaga kerja sesuai kebutuhan yang mencapai sekitar 13 ribu orang. Namun, outsourcing tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan oleh undang-undang,” ungkapnya.
Bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang belum terdata atau menyelesaikan proses administrasi, pemerintah pusat memberikan solusi dengan memperpanjang waktu pendataan hingga 15 Januari 2025. Perpanjangan ini juga mencakup tenaga kerja yang sebelumnya mencoba jalur CPNS namun belum mendapatkan keputusan dari pusat.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang ada saat ini. Kami terus memastikan proses ini berjalan sesuai arahan pusat agar tidak ada lagi tenaga honorer di daerah ke depannya,” pungkas Sudirman.
Dengan langkah ini, penataan kepegawaian di Kutim diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur dan sesuai regulasi yang berlaku, mendukung efisiensi pemerintahan di tingkat daerah.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.