Dailykaltim.co, Mahulu – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) merespons keresahan para guru terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan menggelar audiensi bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta para kepala sekolah. Pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Mahulu, Yohanes Avun, ini membahas kejelasan terkait draft kenaikan TPP yang beredar di kalangan guru.
Audiensi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Stephanus Madang, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Agustinus Teguh Santoso, Inspektur Inspektorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, Kepala Disdikbud Samson Batang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wenefrida Kayang, serta Sekretaris Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Fransiskus Hului. Selain itu, Ketua PGRI Mahulu Margaretha Ulan, perwakilan kepala sekolah, serta guru SMP dan SD juga turut hadir.
Dalam audiensi, para guru dan kepala sekolah menyampaikan aspirasi mereka mengenai TPP. Sekda Mahulu, Stephanus Madang, kemudian memberikan klarifikasi terkait draft kenaikan TPP yang beredar.
Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mahulu tidak pernah menerbitkan draft surat keputusan (SK) terkait kenaikan TPP. Ia memastikan bahwa dokumen yang beredar tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
“Saya informasikan sampai saat ini SK tersebut belum dibuat, draft itu tidak ada, oleh sebab itu kita jangan sampai berpedoman pada informasi yang menyesatkan/hoaks yang menimbulkan kegaduhan. Intinya harus waspada terhadap info hoaks, kalau kita tau siapa yang menyebarnya ini bisa terkena pidana UU ITE,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa kesalahpahaman terjadi karena angka dalam draft tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Bahkan, jumlah TPP yang tertulis dalam draft lebih rendah dibandingkan angka dalam DPA Tahun 2025 Disdikbud.
Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa perubahan TPP tidak bisa dilakukan dalam APBD Perubahan karena sudah ditetapkan sejak APBD Murni.
“Memang benar tidak bisa diubah karena sudah ditetapkan. Namun teman-teman tidak tau bahwa angka tersebut itu sudah mengalami kenaikan, bukan seperti yang tertuang dalam draft SK yang beredar tersebut,” jelasnya.
Sekda juga mengungkapkan bahwa Pemkab Mahulu telah mengusulkan kenaikan TPP guru sejak 2022. Saat ini, usulan kenaikan TPP Tahun 2025 masih dalam proses persetujuan di Kementerian Dalam Negeri dan telah mengikuti regulasi yang berlaku.
Menegaskan pernyataan Sekda, Wabup Mahulu Yohanes Avun memastikan bahwa draft SK yang beredar berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai dengan DPA Disdikbud Tahun 2025. Ia meminta para guru untuk tidak menjadikan dokumen tersebut sebagai acuan.
“Oleh sebab itu saat ini mengacu pada peraturan yang ada bukan draft SK yang kita tidak tau darimana asal usulnya, kejadian ini menjadi pelajaran kita semua untuk kedepan hal-hal seperti ini untuk ditelusuri dengan baik, waspada pada informasi yang tidak akurat/hoaks. Jadi harapan saya kedepan jika ada hal seperti ini lagi lebih berhati-hati dan dikomunikasikan lagi dengan baik kepada Disdikbud sebelum bertindak ataupun melakukan hal-hal yang merugikan,” ungkapnya.
Di akhir audiensi, Wabup mengapresiasi jalannya diskusi yang berlangsung kondusif. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan kepala sekolah, guru, dan Ketua PGRI Mahulu sepakat untuk menghentikan aksi mogok mengajar dan kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar mulai 14 Februari 2025. Wabup juga menegaskan bahwa guru yang tetap melakukan aksi mogok akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Pemkab Mahulu berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan guru melalui penyesuaian TPP dan program pendukung lainnya, dengan tetap mengacu pada regulasi serta kemampuan keuangan daerah.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.