Dailykaltim.co, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser mengadakan rapat koordinasi melalui zoom meeting terkait kegiatan Sistem Informasi Desa (SID) di ruang rapat Command Center pada Kamis (15/8/2024). Rapat ini melibatkan perangkat daerah terkait, camat, serta pemerintahan desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, menjelaskan bahwa pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk sosialisasi kepada pemerintahan desa dan kecamatan.
“Ada beberapa yang perlu ditindaklanjuti dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi desa,” ujar Sekda Katsul Wijaya.
Katsul menegaskan bahwa Pemerintahan Desa memiliki hak untuk mendapatkan informasi melalui sistem informasi desa, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Pemkab Paser berkewajiban untuk menyiapkan sistem dan pembangunan kawasan pedesaan,” tambah Katsul.
Dengan terintegrasinya data-data desa, lanjutnya, pemerintah daerah akan lebih mudah dalam mengambil kebijakan pembangunan, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Katsul berharap pada tahun 2025 seluruh desa di Kabupaten Paser sudah melaksanakan sistem informasi desa melalui open data.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta para camat untuk menyampaikan kepada kepala desa di wilayah masing-masing agar dapat menyiapkan anggaran pendukung guna pelaksanaan sistem informasi desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Kasrani Latief, menekankan bahwa keberhasilan membangun sistem informasi desa tergantung pada keterlibatan semua pihak.
“Data di setiap desa sangat penting untuk mengetahui kemajuan pembangunan,” kata Kasrani.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.