Dailykaltim.co, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi mengukuhkan 3.092 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah pelantikan massal yang digelar di halaman Kantor Bupati Paser, Senin (14/4/24). Dari jumlah tersebut, sekitar dua ratus orang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara sisanya adalah tenaga honorer yang telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bupati Paser Fahmi Fadli memimpin langsung prosesi pelantikan yang turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Fahmi menekankan bahwa perubahan status kepegawaian ini harus diimbangi dengan peningkatan etos kerja, kompetensi, dan kedisiplinan.
“Sudah selayaknya pelantikan ini dibarengi dengan perubahan perilaku dan etos kerja yang lebih baik. Sinergi dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin, harus tetap dijaga meski status telah berubah,” ujar Fahmi.
Ia juga menggarisbawahi bahwa pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi P3K merupakan hasil dari upaya maksimal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Paser.
“Dan perlu diketahui, Kabupaten Paser menjadi daerah pertama di Kalimantan Timur yang melakukan pelantikan P3K untuk formasi 2024,” tegasnya.
Sementara itu, untuk para CPNS yang baru memasuki dunia pemerintahan, Bupati Fahmi memberi pesan khusus agar mereka benar-benar mengabdikan diri bagi Kabupaten Paser.
“Jadilah ASN yang bekerja dengan sepenuh hati untuk masyarakat Paser. Jangan jadikan daerah ini sebagai batu loncatan. Hormati dan taati setiap perjanjian yang telah saudara tandatangani,” katanya.
Bupati juga meminta para CPNS agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru, mempelajari aturan di unit kerja masing-masing, serta memahami hak dan kewajiban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Ia pun mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap visi Kabupaten Paser, yakni Paser Tuntas—Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera.
“Satukan langkah dengan visi ini, dan jalankan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing untuk mendukung pencapaian misi daerah,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan kebijakan baru mengenai jam kerja ASN, yang kini dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 17.00, lebih awal dan lebih lama dibandingkan sebelumnya.
Tak lupa, ia mendorong seluruh ASN untuk memanfaatkan teknologi dalam mendukung kinerja, bijak dalam bermedia sosial, serta terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kerja.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Paser berharap para ASN yang baru dikukuhkan dapat menjadi motor penggerak pelayanan publik yang lebih responsif, inovatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.