Dailykaltim.co, Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Kalimantan Timur masih menanti rilisnya aturan teknis setelah disetujui Revisi Undang-Undang Desa oleh DPR yang salah satu poin pentingnya mengulas masa jabatan kepala desa.
Situasi ini terkait dengan rencana Pemda Paser untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang awalnya dijadwalkan pada tahun 2025 pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
“Kami menanti keluarnya undang-undang dan peraturan turunannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadi, di Tanah Grogot, pada Sabtu (30/3/204).
Sebagaimana diketahui, dalam Revisi UU Desa yang disetujui oleh DPR RI pada 28 Maret 2024, salah satu pasalnya membicarakan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun diubah menjadi 8 tahun, dengan kesempatan untuk menjabat dua periode.
Chandra menyatakan bahwa Pemda Paser belum dapat memutuskan apakah Pilkades yang sebelumnya direncanakan akan dibatalkan.
Maka dari itu, penting untuk menanti peraturan teknis turunannya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa.
“Kita akan menunggu untuk melihat isi Permendagri tersebut untuk dapat mengambil keputusan,” tutur Chandra. Terbitnya Permendagri yang mengatur ini, lanjutnya, akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Pilkades.
Jika nantinya diputuskan untuk memperpanjang masa jabatan, itu pun akan diatur melalui produk hukum daerah. “Jika aturan teknis yang mengatur hal tersebut telah keluar, Pemda Paser juga akan menetapkan produk hukum daerah. Kami juga akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat ketentuan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemda Paser merencanakan pelaksanaan Pilkades pada tahun 2024, namun rencana tersebut dibatalkan sehingga diundur hingga tahun 2025, mengingat beberapa kepala desa akan habis masa jabatannya pada Januari 2025. Mengingat kondisi daerah yang memadai, Pilkades di Kabupaten Paser tidak diselenggarakan bersamaan dengan tahapan Pilkada serentak.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.