Dailykaltim.co, Paser – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan publik dan mempercepat penanganan laporan atau keluhan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Paser dan Ombudsman RI.
Penandatanganan MoU ini bertujuan sebagai dasar bagi kerjasama dan koordinasi Pemkab Paser untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Bupati Fahmi Fadli menyampaikan bahwa setelah MoU ini ditandatangani, pihaknya akan melanjutkan kerjasama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bupati berharap dengan adanya kerjasama ini, Kabupaten Paser yang sudah dikenal dengan kualitas pelayanan publik yang tinggi dapat semakin meningkatkan standarnya, terutama dengan pendampingan dari Ombudsman RI.
“Saat ini nilai pelayanan publik kami adalah 83 dengan kualitas tinggi, harapan kami kedepannya dalam pelayanan publik di Kabupaten Paser bisa menjadi kualitas tertinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Fahmi mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan arahan dan mengadakan beberapa pertemuan dengan OPD terkait untuk mengidentifikasi kendala dan hambatan, baik dari segi sarana dan prasarana, sumber daya manusia, maupun aspek lainnya.
“Jika terdapat kekurangan dalam hal tersebut kami akan melengkapinya, sehingga pelayanan publik di Paser bisa lebih baik lagi,” tambahnya setelah penandatanganan MoU pada Selasa (3/9/2024) di Ruang Serbaguna lantai satu, Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas di atas kertas. Ia berharap kesepakatan ini menjadi “living and standing” yang berarti kesepakatan ini dapat terus berjalan dan aktif, bahkan di luar kerangka formal dan tetap berfungsi meskipun masa berlaku MoU telah berakhir.
“Semoga ini menjadi living and standing sehingga dapat terus bekerja secara informal, koordinasi maupun pendekatan-pendekatan yang bersifat non struktural,” kata Najih.
Untuk diketahui, pada tahun 2024, Ombudsman RI menilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Paser melalui tujuh lokus utama, yaitu Dinas DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, UPT Puskesmas Senaken, dan UPT Puskesmas Kuaro.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Paser juga didampingi oleh beberapa pejabat penting seperti Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, Kepala Bagian Organisasi Arif Mediastono, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Kadir, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Soraya, serta perwakilan dari Kepala Bappedalitbang, Sub Koordinator Program Budi Sumarsono.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.