Dailykaltim.co, Paser – Proses pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Paser masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Meskipun beredar informasi bahwa pelantikan akan ditunda hingga akhir 2025 atau bahkan dilakukan pada 2026, kepastian pelaksanaannya masih belum jelas.
“Kami menunggu surat resmi dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Paser, Candra Wisata.
Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Paser yang telah terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN telah mengikuti seleksi PPPK pada 2024. Mereka yang lulus telah diajukan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK ke BKN. Sementara itu, seleksi administrasi tahap kedua bagi tenaga honorer di luar pangkalan data masih berlangsung.
Terkait kemungkinan penundaan hingga seleksi tahap dua selesai, Candra menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan BKPSDM.
“Karena kami belum dapat surat resmi terkait kebijakan atau regulasinya seperti apa,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Paser sebelumnya telah menetapkan kebijakan bahwa tenaga honorer yang akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK harus terlebih dahulu melakukan penanaman pohon atau pembuatan lubang resapan biopori.
Menanggapi kabar penundaan pelantikan, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser, Firman Zulfikar Haqqi, memastikan bahwa kewajiban penanaman pohon tetap berjalan.
“Penanaman pohon tetap kita laksanakan. Jadi kalau sudah ditanam, persyaratan terima SK sudah ada kapan saja. Artinya sudah ada tiket untuk menerimanya,” katanya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.