Dailykaltim.co, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi menandatangani kesepakatan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (5/3/25) malam.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, mewakili Wali Kota Andi Harun dalam rapat tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengagendakan pertemuan ini. Ia menegaskan bahwa proses perumusan kebijakan daerah harus dilakukan secara sistematis dan terencana.
Kelima Raperda yang disepakati mencakup berbagai sektor penting, di antaranya:
Raperda tentang RPJMD Kota Samarinda 2025-2029
Raperda ini merinci visi, misi, dan program pembangunan kota dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam merancang kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.Raperda tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Kawasan Permukiman
Aturan ini bertujuan memastikan setiap pembangunan perumahan di Samarinda memiliki infrastruktur dasar yang layak. Pemerintah daerah akan mengawasi pelaksanaannya agar hunian di kota ini lebih tertata dan berkelanjutan.Raperda tentang Kepemudaan Kota Samarinda
Regulasi ini dirancang untuk memberdayakan generasi muda dengan pendekatan yang sistematis. Pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas pemuda dalam aspek fisik, mental spiritual, dan keterampilan melalui kolaborasi dengan masyarakat serta organisasi kepemudaan.Raperda tentang RP3KP Kota Samarinda
Raperda ini mengatur pertumbuhan sektor perumahan agar lebih terstruktur dan tidak berkembang secara sporadis. Kebijakan ini diharapkan menciptakan pembangunan perumahan yang selaras dengan kebutuhan lokal dan kebijakan pemerintah daerah.Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perumda Varia Niaga Samarinda
Perubahan aturan ini bertujuan menyesuaikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diberikan Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga kepada Pemkot Samarinda. Kebijakan ini diambil agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
Wali Kota Samarinda menegaskan bahwa kelima Raperda ini telah melalui kajian mendalam dan diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi berbagai program pembangunan di kota tersebut.
“Semoga segala upaya yang telah dilakukan oleh eksekutif dan legislatif dapat membawa Samarinda menuju kota yang mandiri, adil, berjaya, dan unggul,” ujar Wali Kota Samarinda menutup sambutannya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Samarinda.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.