Dailykaltim.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melantik tujuh aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan Administrator dan Pengawas serta 1.001 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025. Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Samarinda juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada 3.238 PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penguatan sumber daya aparatur daerah.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun dan dihadiri Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Ananta Fathurazzi, para asisten, kepala perangkat daerah, camat se-Kota Samarinda, serta seluruh ASN dan PPPK yang dilantik. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penataan dan penguatan birokrasi Pemerintah Kota Samarinda.
Wali Kota Andi Harun menjelaskan bahwa pengangkatan tujuh pejabat Administrator dan Pengawas dilaksanakan berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 28609/R-AK.02.03/SD/F.II/2025 tentang Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Administrasi di Kota Samarinda. Sementara itu, pelantikan 1.001 PPPK fungsional—yang terdiri dari 767 guru, 192 tenaga kesehatan, dan 42 tenaga teknis—mengacu pada Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Adapun penyerahan SK kepada 3.238 PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah seluruh proses pengangkatan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) dinyatakan selesai dan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah kota menilai langkah ini sebagai bentuk kepastian status dan penguatan tata kelola kepegawaian daerah.
Dalam sambutannya, Andi Harun menegaskan bahwa seluruh proses promosi, rotasi, dan pengangkatan pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan transparansi. Ia menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Wali Kota juga mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar tidak menyalahgunakan kewenangan, menghindari tindakan menyimpang, serta tidak menerima sesuatu yang bukan haknya.
“Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum, moral, maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Menurut Andi Harun, jabatan bukan sekadar posisi struktural atau administratif, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab dan etika pelayanan publik. Kepada PPPK fungsional, ia meminta agar tugas dijalankan dengan kompetensi, profesionalitas, dan etos kerja yang tinggi, mengingat jabatan fungsional menitikberatkan pada keahlian teknis dan kualitas layanan.
“Saya mengajak seluruh PPPK yang dilantik untuk meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan, dan menjaga etos kerja demi pelayanan publik yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Pesan khusus juga disampaikan kepada PPPK Paruh Waktu. Wali Kota menekankan bahwa penugasan aparatur tidak semata-mata tentang pemenuhan kewajiban administratif, tetapi tentang menghadirkan nilai tambah dan dampak positif bagi masyarakat.
“Setiap langkah kerja adalah kesempatan untuk memberi arti. Jagalah integritas, tunjukkan dedikasi, dan teruslah belajar,” ungkapnya.
Ia berharap kepastian status kepegawaian yang kini diterima dapat menjadi titik awal peningkatan kesejahteraan sekaligus mendorong kinerja yang lebih optimal. Mengakhiri sambutannya, Andi Harun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat dan PPPK yang dilantik seraya berharap amanah baru tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Semoga amanah ini membawa kebaikan dan menjadi ibadah bagi kita semua,” tutupnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
