Dailykaltim.co, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan pembentukan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, khususnya bagi kelompok pekerja rentan di luar aparatur sipil negara. Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin, 22 Desember 2025.
Pemerintah daerah menilai forum kepatuhan diperlukan untuk memastikan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan tidak berhenti pada komitmen administratif, tetapi benar-benar diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Saat ini, pembentukan forum masih berada pada tahap penyempurnaan administrasi dan keanggotaan sebelum ditetapkan melalui surat keputusan.
“Forum ini masih dalam proses. Unsur-unsurnya perlu kita lengkapi kembali agar penerapan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjangkau lebih luas. Seluruh yang hadir hari ini akan menjadi bagian dari forum kepatuhan ini,” ujarnya.
Sri Wahyuni menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah, aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta guru ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur telah berjalan. Namun, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan besar dalam melindungi pekerja di luar skema tersebut.
Kelompok yang belum sepenuhnya terjangkau antara lain tenaga non-ASN, termasuk tenaga kependidikan yang diangkat melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama menjelang 2026 ketika ruang fiskal daerah diperkirakan semakin terbatas.
“Tantangan kita ke depan adalah bagaimana memastikan pekerja di luar skema ASN dan PPPK ini juga mendapatkan perlindungan. Apalagi pada tahun 2026, kita akan menghadapi keterbatasan anggaran, sehingga perlu strategi yang tepat,” jelasnya.
Selain mengandalkan anggaran daerah, Pemprov Kalimantan Timur mendorong pemanfaatan Belanja Tidak Terduga serta pembiayaan di luar APBD untuk menjangkau pekerja rentan. Pemerintah juga menekan peran sektor swasta, khususnya perusahaan perkebunan sawit dan jasa konstruksi, agar memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi pekerjanya.
Pemerintah daerah turut mengoptimalkan skema tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility sebagai sumber pendukung perlindungan tenaga kerja. Meski belum seluruh perusahaan patuh, Pemprov Kaltim mencatat sebagian pelaku usaha mulai menjalankan kewajiban tersebut.
“Memang belum semua perusahaan melaksanakan, tetapi sudah ada yang mulai berjalan. Setiap tahun kita juga memberikan nominasi kepada pihak-pihak yang patuh terhadap BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Wahyuni juga menekankan pemanfaatan data pekerjaan fisik dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai instrumen pengawasan kepatuhan. Data terbuka tersebut dinilai dapat menjadi dasar pemantauan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan pada proyek-proyek pemerintah.
“Kalau ada 30 pekerjaan fisik di suatu OPD, maka seluruh penyedia wajib menjamin jaminan sosial para pekerjanya. Data ini sudah real dan tidak bisa ditutupi,” tegasnya.
Pemerintah daerah menempatkan organisasi perangkat daerah dengan volume pekerjaan fisik besar, seperti Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai prioritas pengawasan. Untuk mendukung implementasi di lapangan, Sekda meminta BPJS Ketenagakerjaan menyusun mekanisme dan panduan singkat bagi OPD.
Menutup arahannya, Sri Wahyuni berharap Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera ditetapkan. Pemerintah menargetkan pada 2026 forum tersebut telah memiliki program kerja yang terukur, termasuk target penerima upah dan peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Timur.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
