Dailykaltim.co, Samarinda – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda telah menanggapi fenomena balap lari yang menjadi viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, fenomena tersebut terjadi di Jalan Siradj Salman, Samarinda, yang menyebabkan keramaian yang cukup signifikan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Satlantas Polresta Samarinda segera mengirimkan personel untuk melakukan penertiban di lokasi tersebut.
Tindakan tersebut berhasil mengamankan dua koordinator balap lari, yang kemudian diberikan teguran tegas dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perilaku tersebut.
“Balap lari itu sendiri bukanlah masalah, namun yang menjadi masalah adalah keramaian yang terjadi dan mengganggu pengguna jalan di area tersebut,” ungkap Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo pada Jumat (15/03/2024).
Lebih lanjut, Gulo menyatakan bahwa fenomena balap lari ini dapat menyebabkan potensi kemacetan dan bahkan dapat mengarah pada ancaman hukuman pidana.
“Siapapun yang mengganggu fungsi jalan akan dihadapi dengan undang-undang dan dapat dikenai hukuman pidana penjara, minimal selama satu tahun,” katanya.
Gulo juga mengimbau kepada penyelenggara balap lari untuk memilih tempat perlombaan yang mempertimbangkan keselamatan peserta serta tidak mengganggu jalan umum di Samarinda.
“Lebih baik jika acaranya diselenggarakan secara resmi dengan izin dan diatur oleh kepolisian untuk rekayasa lalu lintas. Dalam hal ini, kami akan memberikan dukungan penuh,” tambahnya.
Dia juga menyoroti potensi perjudian yang terkait dengan perlombaan tersebut, dan mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian.
“Setiap perlombaan memiliki potensi untuk menjadi ajang perjudian. Jika hal itu terjadi, maka bagian reskrim akan menangani dan memberikan sanksi yang sesuai,” jelasnya.
Meskipun demikian, ia menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kekhawatiran kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat menghubungi call center polri, 110. Kami memiliki piket 24 jam yang akan merespons setiap aduan dengan cepat,” tandasnya.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.