Dailykaltim.co, Sangatta – Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) tentang Ketenagakerjaan, yang akan mengatur regulasi dalam merekrut hingga memperkerjakan karyawan, akan diperkuat dengan Peraturan Bupati. Saat ini, Perbup tersebut tengah dibahas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.
Dalam upaya menyamakan persepsi, pihak terkait, termasuk APINDO, Serikat Pekerja, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutim, serta perwakilan perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, diundang untuk menghadiri rapat yang dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau. Narasumber dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Ari Hernawan dan timnya, juga turut hadir dalam rapat tersebut, yang berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans Kutim pada Jum’at (29/2/2024).
Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA menghasilkan kesimpulan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam Perbup tersebut.
“Ari Hernawan menyatakan harapannya agar melalui diskusi ini, bisa tercapai penyamaan persepsi yang efektif dan berhasil guna. Dia juga mengapresiasi kehadiran berbagai stakeholder dalam rapat ini,” kata Roma Malau usai rapat.
Lebih lanjut, Ari Hernawan menjelaskan bahwa kedatangannya bersama tim adalah untuk melakukan review agar Perbup tersebut memenuhi standar teknis pembuatan peraturan perundang-undangan dan efektif dalam implementasinya.
“Ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki untuk memastikan bahwa Perbup tersebut efektif. Ini termasuk perbaikan dalam redaksi untuk menghindari penafsiran yang berbeda,” terang Ari Hernawan.
Roma Malau, Kepala Disnakertrans Kutim, juga mengakui bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam Peraturan tersebut. Oleh karena itu, pertemuan selanjutnya akan digelar untuk membahas dan memperbaiki rencana peraturan yang akan dituangkan dalam Perbup.
“Masukan dari APINDO dan serikat buruh masih diperlukan dalam pertemuan berikutnya untuk memastikan outputnya sesuai dengan pertimbangan hukum,” jelas Roma Malau, yang dilantik sebagai Kepala Disnakertrans Kutim pada 11 Januari 2024.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, kita dapat menghindari ketidaksesuaian di masa depan. Kami bertekad untuk selalu bertindak sesuai dengan asas hukum yang diamanatkan oleh Undang-undang,” tambahnya.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.