Dailykaltim.co, Penajam – Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk memberikan waktu yang lebih luas bagi kepala desa dalam melaksanakan program kerja.Â
Perpanjangan ini merupakan hasil dari tuntutan berbagai pihak, termasuk para kepala desa yang merasa waktu 6 tahun belum cukup untuk menyelesaikan berbagai tugas dan program di desa mereka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tita Deritayati, menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan ini tidak hanya berdasarkan pertimbangan teknis, tetapi juga merupakan respons terhadap aspirasi para kepala desa di tingkat pusat.
“Ini kan juga tuntutan pada saat memang ada waktu itu dari pihak DPR yang ada di pusat dan itu tuntutan memang keinginan daripada mereka, para kades,” ungkap Tita.
Dengan adanya penambahan dua tahun masa jabatan, diharapkan kepala desa dapat lebih maksimal dalam menjalankan program-program kerjanya. Menurut Tita, banyak kepala desa yang merasa bahwa waktu enam tahun yang sebelumnya diatur dalam undang-undang lama, belum cukup untuk melakukan perubahan besar di desa mereka.
Proyek pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, hingga pemberdayaan masyarakat sering kali membutuhkan waktu yang lebih panjang agar hasilnya dapat terlihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Mungkin harapannya, Kades itu bisa maksimal dalam melaksanakan program kerjanya, mungkin dengan waktu 6 tahun itu belum bisa terlalu banyak berbuat,” kata Tita.
Tita juga menambahkan bahwa menjadi seorang kepala desa bukanlah tugas yang mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program, belum lagi kendala-kendala teknis yang kerap muncul di lapangan.Â
Untuk itu, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat membantu para kepala desa dalam menuntaskan tugas-tugasnya.
“Karena kan mereka dengan untuk menjadi kepala desa kan enggak mudah banyak hal yang harus dikeluarkan, artinya ya harus dilakukan,” jelasnya.
Bagi para kepala desa, penambahan masa jabatan ini memberikan ruang lebih untuk merealisasikan program-program pembangunan di desa secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.