Dailykaltim.co, Penajam – Perubahan regulasi di sektor pendidikan rupanya berdampak langsung pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya Kartu Identitas Anak (KIA).
Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat peningkatan signifikan pengurusan KIA sejak kartu itu dijadikan sebagai salah satu syarat administrasi untuk masuk sekolah.
“Sekarang juga perannya masyarakat lebih proaktif mengurus KIA karena persyaratan masuk sekolah harus menggunakan KIA,” kata Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.
Kebijakan baru ini tidak hanya mendorong kesadaran warga, tetapi juga memberikan momentum bagi pemerintah daerah untuk mengejar target nasional penerbitan KIA yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Tahun ini, seluruh daerah diminta untuk mencapai cakupan KIA minimal 60 persen dari jumlah anak yang tercatat.
“Untuk target di tahun ini juga sepertinya untuk KIA 60 persen, target dari kementerian,” ujar Waluyo menambahkan.
Menurut Waluyo, antusiasme masyarakat meningkat seiring dengan pemahaman bahwa KIA kini tidak hanya menjadi pelengkap administratif, tetapi juga syarat mutlak dalam banyak pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Di lapangan, sekolah-sekolah juga mulai aktif meminta data KIA sebagai bagian dari kelengkapan pendaftaran siswa baru, sehingga orang tua terdorong untuk segera mengurus dokumen tersebut.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun sistem identitas kependudukan yang tersistem dan menyeluruh sejak usia dini. Bagi anak-anak, keberadaan KIA tidak hanya mempermudah akses layanan pendidikan dan kesehatan, tapi juga menjadi jaminan perlindungan hukum sebagai warga negara.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.