Dailykaltim.co, Berau – Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Berau harus bekerja keras saat menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tepi laut yang penuh batu karang. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pria bernama Fadli dan Salim serta menyita enam kilogram sabu-sabu.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo dalam konferensi pers pada Senin (20/5/2024) menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Berau dan Polda Kaltara. Operasi dimulai setelah Ditreskoba mendapatkan informasi mengenai dua pria yang membawa narkoba dalam jumlah besar.
Setelah polisi menangkap Fadli, mereka berhasil mengetahui bahwa narkoba tersebut disembunyikan di dalam hutan di Kepulauan Kakaban, Kecamatan Maratua.
“Pertama kali kita ringkus adalah Fadli, dari hasil interogasinya ini kita minta tunjukkan di mana dia menyembunyikan narkoba tersebut. Setelah didapatkan, tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Steyven di hadapan para wartawan.
Perwira berpangkat dua bunga melati emas itu menjelaskan bahwa keduanya nekat masuk ke dalam lingkaran narkotika karena diimingi imbalan sebesar Rp 10 juta per orang apabila berhasil mengedarkan narkotika berbentuk bubuk kristal tersebut.
Polisi menyatakan bahwa para tersangka adalah bagian dari jaringan pengedar yang diduga berasal dari negara tetangga, Malaysia. Jalur peredaran yang paling potensial, menurut Kapolres, adalah melalui area lautan.
“Untuk sementara, kedua orang tersangka masih kita dalami lagi perannya, apakah mereka hanya sekadar kurir atau mungkin juga ikut terlibat di dalamnya. Ini yang masih kita dalami lagi,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Saat ini, polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang masih buron.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.