Dailykaltim.co, Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,01 gram netto di Ruang Catur Prasetya Polres PPU, Kamis (5/3/2026). Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PPU dalam beberapa waktu terakhir.
Kegiatan itu dipimpin Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto yang mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara. Pemusnahan juga disaksikan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin serta perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, dan sejumlah pihak terkait.
Barang bukti dimusnahkan secara terbuka sesuai prosedur hukum sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Dalam sambutan Kapolres PPU yang dibacakan Wakapolres, Kompol Awan Kurnianto mengatakan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban prosedural, tetapi juga bentuk komitmen kuat kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba,” tegasnya.
Kehadiran Wakil Bupati Abdul Waris Muin dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Kabupaten Penajam Paser Utara yang berada di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap berbagai potensi kejahatan, termasuk peredaran gelap narkoba.
Polres PPU juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
[UHD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
