Dailykaltim.co – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap tujuh tersangka terkait kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini.
“Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).
Djuhandhani menjelaskan bahwa peran ketujuh tersangka terdiri dari debitur, perantara, penadah, hingga eksportir. Ribuan motor ini dikelola oleh dua penadah, yaitu WRJ dan HS.
FI dan HM berperan sebagai perantara yang menghubungi NT dan ATH untuk mencari KTP yang bisa digunakan dalam proses kredit motor ke pihak leasing. Setelah mendapatkan KTP, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa.
“Tersangka NT dan ATH diberikan imbalan Rp 2 juta. Setelah itu, motor yang berhasil didapatkan diserahkan kembali kepada FI dan HM,” jelas Djuhandhani.
Kemudian, FI dan HM mengirimkan motor hasil pembelian kepada WRJ dan HS selaku penadah. WRJ dan HS lalu menyerahkan motor tersebut kepada tersangka WR sebagai pihak eksportir.
“Setelah jumlah kendaraan mencapai sekitar 100 unit, penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk proses stuffing (memuat barang ke dalam kontainer) dan kemudian melakukan ekspor ke luar negeri, termasuk ke Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita 675 unit kendaraan yang digelapkan. Polri menemukan bahwa 20 ribu kendaraan telah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024. Ratusan kendaraan ini ditemukan di enam lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Kerugian ekonomi yang timbul akibat tindak pidana ini mencapai Rp876 miliar.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.