Dailykaltim.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengambil langkah tegas dalam memerangi judi online. Lembaga ini membekukan lebih dari 5.000 rekening yang teridentifikasi terhubung dengan aktivitas perjudian digital, dengan nilai transaksi yang tercatat melampaui Rp600 miliar.
Pembekuan rekening tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT). Gerakan ini menjadi upaya kolektif lintas sektor, yang tidak hanya melibatkan penegak hukum dan lembaga keuangan, tetapi juga mengedepankan peran serta aktif masyarakat dalam menutup celah kejahatan keuangan, khususnya praktik judi online yang kian marak.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa aksi pemblokiran ini selaras dengan komitmen lembaganya dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari dampak merusak yang ditimbulkan oleh judi daring.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan.
Ivan juga menggarisbawahi bahwa aktivitas kriminal seperti penipuan dan peredaran narkotika kerap menjadi efek lanjutan dari kecanduan judi online. Dalam banyak kasus, pelaku nekat melakukan tindakan ilegal demi membiayai ketergantungan mereka.
“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tambahnya.
PPATK mendorong penguatan kerja sama antara sektor perbankan, lembaga penegak hukum, kementerian dan lembaga negara, serta kelompok masyarakat sipil untuk mewujudkan sistem keuangan nasional yang bebas dari praktik pencucian uang dan kejahatan judi daring.
Melalui Gernas APU/PPT, pemerintah berupaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan sekaligus memperkuat ketahanan sistem finansial nasional dari infiltrasi dana ilegal.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.