Dailykaltim.co, Penajam – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Diskominfo pada Kamis (5/9/2024).
Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, yang mewakili Kepala Diskominfo PPU Khairudin, menjelaskan bahwa acara tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan SKPD, kecamatan, kelurahan, serta RSUD. Mereka mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk dilakukan uji konsekuensi.
“Pengujian konsekuensi dilaksanakan PPID bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan akademisi Mangara Maidlando Gultom, Dosen Ilmu Hukum Universitas Balikpapan,” ujarnya.
Roinald menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa informasi pegawai, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), dikecualikan dari akses publik.
“Klasifikasi informasi yang dikecualikan memiliki sifat yang ketat dan terbatas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebelum suatu informasi dinyatakan dikecualikan, PPID wajib melakukan uji konsekuensi. Proses ini melibatkan dasar hukum pengecualian, pertimbangan apakah informasi tersebut harus dibuka atau ditutup, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021.
“Hasil dari pelaksanaan uji konsekuensi informasi tersebut, akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam paser Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU. ” terangnya.
Roinald juga menambahkan bahwa uji konsekuensi ini melibatkan semua organisasi perangkat daerah, kelurahan, serta Puskesmas di wilayah PPU.
“Sehingga dapat terjalin koordinasi serta kesepahaman dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat antara Dinas Kominfo dengan semua badan publik,”tutupnya.
[UHD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.