Dailykaltim.co, Kutim – PT Sumber Kharisma Persada (SKP), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), bersama Serikat Pekerja Mandiri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2025–2027 di Mess PT SKP, Desa Peridan, Kecamatan Sangkulirang, pada 29 April 2025. Penandatanganan ini merupakan yang pertama kali dalam tujuh tahun terakhir dilakukan langsung di lokasi perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, turut hadir dalam kegiatan tersebut, didampingi tim mediator dan pejabat hubungan industrial. Ia menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Semoga sinergi antara manajemen dan serikat pekerja terus terjalin dengan baik,” ujarnya.
Roma juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai landasan utama hubungan kerja yang sehat dan produktif.
PKB yang ditandatangani merupakan hasil proses perundingan yang berlangsung kondusif, meskipun sempat diwarnai dengan pergantian posisi Administratur (ADM) dan Kepala Tata Usaha (KTU) di tengah jalannya pembahasan.
Administratur PT SKP, Ricky Oktavinaus, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perumusan kesepakatan. Ia berharap Serikat Pekerja Mandiri dapat terus bersinergi dengan manajemen demi mendukung pencapaian kinerja perusahaan.
“Menjaga keharmonisan di lingkungan kerja,” katanya.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri PT SKP, Ambo Upe, menyampaikan bahwa proses perundingan berjalan lancar dengan semangat kolaboratif yang tinggi. Ia menilai penyelenggaraan penandatanganan di lokasi kerja memberikan makna khusus.
“Ini pertama kalinya dalam tujuh tahun terakhir penandatanganan PKB dilakukan di lokasi kerja dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas. Ini sangat kami hargai,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh 18 orang tim perunding, masing-masing sembilan dari pihak manajemen dan sembilan dari Serikat Pekerja Mandiri, serta jajaran internal perusahaan.
PKB yang disepakati memuat ketentuan mengenai kesejahteraan pekerja, perlindungan hak-hak ketenagakerjaan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dokumen ini menjadi pedoman bersama antara perusahaan dan pekerja selama dua tahun ke depan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi komitmen PT SKP dan Serikat Pekerja Mandiri dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan transparan di sektor industri perkebunan. Penandatanganan PKB ini menjadi contoh penerapan dialog sosial yang konstruktif dan dapat menjadi acuan praktik terbaik di sektor serupa.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.