Dailykaltim.co, Paser – Sebanyak ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot menerima remisi umum dan remisi dasawarsa pada momen peringatan hari besar nasional. Penyerahan dilakukan mewakili Bupati Paser, Fahmi Fadli, oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, dengan dihadiri aparat penegak hukum, unsur Pemerintah Daerah, serta perwakilan instansi terkait.
Tercatat sebanyak 605 warga binaan memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 12 orang lainnya menerima Remisi Umum II yang langsung membebaskan mereka dari sisa masa tahanan. Tak hanya itu, 607 warga binaan juga mendapatkan Remisi Dasawarsa, penghargaan khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada mereka yang menunjukkan perilaku baik serta memenuhi syarat administratif.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga dorongan agar warga binaan dapat terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Wakil Bupati Paser juga menambahkan apresiasi atas sinergi antara Rutan, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mendukung program pembinaan.
Kegiatan berlangsung khidmat dan ditutup dengan doa bersama serta ucapan selamat diberikan kepada seluruh penerima remisi.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.