Dailykaltim.co, Penajam – Rencana ambisius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk memperluas layanan pencetakan KTP elektronik ke tingkat kecamatan harus tertunda.
Meski sebelumnya sudah dirancang untuk mulai dilaksanakan pada tahun ini, efisiensi anggaran membuat program tersebut belum dapat direalisasikan.
“Tahun ini ada, tetapi karena ada efisiensi anggaran, kita tunda dulu. Tetapi kami juga tidak putus asa, dengan mengambil langkah memohon ke Pemprov,” ujar Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.
Gagasan untuk menghadirkan mesin cetak KTP di setiap kecamatan berangkat dari kebutuhan untuk mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
Dengan hanya satu unit mesin cetak yang berada di Kantor Disdukcapil di pusat kota, warga dari kecamatan pesisir atau pedalaman harus menempuh perjalanan yang panjang hanya untuk mencetak KTP elektronik.
Waluyo menjelaskan bahwa penundaan bukan berarti program ini dibatalkan sepenuhnya. Pihaknya tetap mencari alternatif pembiayaan lain, salah satunya melalui Bantuan Keuangan (bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk itu, koordinasi antar Disdukcapil di wilayah provinsi pun dilakukan secara kolektif agar pengajuan tidak dilakukan secara parsial, melainkan sebagai kebutuhan bersama.
“Kita kompak, 10 kabupaten dan kota mengajukan ke Pemprov. Alhamdulillah, ada kami usulkan. Karena kalau bankeu, kan harus ada usulan,” kata Waluyo.
Usulan tersebut telah diajukan secara resmi dalam forum komunikasi antar Disdukcapil kabupaten/kota se-Kaltim. Diharapkan, dengan semangat bersama dan kesamaan kebutuhan, pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan penuh dalam bentuk anggaran pengadaan mesin cetak KTP untuk daerah-daerah yang masih terkendala infrastruktur layanan kependudukan.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.