Dailykaltim.co, Samarinda– Pemerintah Kota Samarinda menyatakan dukungannya terhadap program pembinaan berbasis sosial yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda. Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli 2025 yang berlangsung di kawasan Teras Samarinda, Jalan Gajah Mada, Selasa, 17 Juni 2025.
Wakil Wali Kota Samarinda, H. Saefuddin Zuhri, secara resmi membuka kegiatan tersebut yang mengangkat tema “Bersama Masyarakat, Menata Ulang Kepercayaan”. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional yang digagas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026.
“Kami sangat mengapresiasi Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda yang telah menggagas kegiatan ini sebagai bagian dari upaya membangun kepedulian sosial, mempererat tali silaturahmi, serta menumbuhkan semangat gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan kota, sekaligus mendukung terciptanya masyarakat yang inklusif dan berkeadilan,” kata Saefuddin.
Ia juga berkomitmen bahwa Pemerintah Kota Samarinda akan terus mendukung program pembinaan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan sebagai bagian dari pembangunan sosial yang aman dan harmonis.
Dalam laporannya, Kepala Bapas Kelas I Samarinda, Ilham Agung Satyawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, sekaligus menghapus stigma negatif terhadap klien pemasyarakatan.
“Kegiatan aksi ini juga dihadiri lebih kurang 130 orang klien pemasyarakatan dan dari kelompok peduli pemasyarakatan kota Samarinda,” ucap Ilham.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menjelaskan bahwa aksi sosial ini merupakan bagian dari persiapan nasional menjelang penerapan KUHP 2023 pada tahun 2026, yang akan dijalankan secara serentak oleh seluruh balai pemasyarakatan di Indonesia.
“Kegiatan ini juga berfokus pada masa ekstensi klien pemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, kami juga ke depan melaksanakan kitab undang undang hukum pidana di tahun 2026 mendatang lebih menekankan keadilan restoratif, upaya untuk memulihkan keseimbangan antara pelaku, korban dan masyarakat serta menghindari pembalasan yang menentukan hukuman penjara,” jelas Hernowo.
Ia menambahkan bahwa KUHP baru turut mengatur jenis pidana yang lebih luas, termasuk pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta mengakui mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Polres Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, serta Direktur Varian Niaga.
Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri menutup sambutannya dengan pesan kepada para klien pemasyarakatan agar menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pelajaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat di tengah masyarakat.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.