Dailykaltim.co, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperketat penegakan aturan dengan menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Sidang yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, ini menindak seorang pedagang yang terbukti melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.
Pedagang tersebut didakwa melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2001 Pasal 8b karena menggunakan badan jalan umum untuk berdagang tanpa izin dari kepala daerah. Saksi dari Satpol PP Samarinda menyampaikan bahwa pelanggar telah berulang kali diberi peringatan agar tidak berjualan di lokasi terlarang, namun tetap mengabaikan teguran tersebut.
Dalam persidangan, Ketua Hakim memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyampaikan tanggapannya. Pedagang tersebut mengakui kesalahannya dan membenarkan keterangan saksi. Setelah membacakan dakwaan, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 ditambah biaya persidangan Rp5.000.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa persidangan ini bertujuan memberi efek jera kepada para pelanggar Perda.
“Penegakan hukum dan ketertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, kenyamanan, dan keteraturan kota Samarinda,” ujarnya.
Anis menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas berdagang, tetapi harus dilakukan di tempat yang sesuai dengan regulasi.
“Kami hanya menjalankan tugas untuk memastikan ketertiban dan menjaga kota tetap rapi, bersih, serta nyaman bagi seluruh warga,” katanya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.