Dailykaltim.co, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda telah melakukan sosialisasi kepada 11 Tempat Hiburan Malam (THM) di kota tersebut untuk menutup selama bulan Ramadan.
Sosialisasi ini mengacu pada Surat Edaran terkait penutupan THM selama bulan Ramadan, yang didasari oleh Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 tentang ketentuan jam operasional kegiatan THM dan Tempat Hiburan Umum (THU) di wilayah Samarinda.
Pada Jumat (08/03/2024), THM diminta memastikan tidak ada kegiatan hiburan sampai dengan 15 April 2024, dan diperbolehkan untuk buka kembali pada 16 April 2024.
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke 11 THM, untuk mematuhi aturan yang berlaku, dan responnya positif,” ungkap Kasatpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini pada Kamis (07/03/2024).
Meski telah dilakukan sosialisasi, Satpol PP akan terus melakukan patroli secara berkala untuk memastikan THM benar-benar tutup selama bulan puasa.
“Besok kami akan patroli lagi, jangan sampai ada THM yang masih beroperasi. Apabila ketahuan, akan dikenakan sanksi tersendiri,” ucapnya.
Anis menegaskan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi hukum dan administrasi, termasuk penutupan sementara hingga permanen bagi pelanggar.
Sementara itu, General Manager Celcius Eka Iskandar Putra menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan penutupan THM selama bulan Ramadan.
“Kami sudah terima surat edaran, kami siap mematuhi aturan,” tandasnya.
Eka menjelaskan bahwa selama penutupan ini, pihak Celcius akan memanfaatkan waktu untuk merenovasi bangunan. Ini merupakan komitmen mereka dalam mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Staff total libur semua ya nanti. Jadi kami bisa beroperasi kembali pada 16 April 2024,” tambahnya.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.