Dailykaltim.co, Samarinda – DPRD Samarinda tengah menyusun regulasi baru untuk memperketat pengawasan dan penataan reklame di ruang publik. Aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kota yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah serta pelaku usaha reklame. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame itu disiapkan sebagai payung hukum untuk mengatur pemasangan media luar ruang di Kota Samarinda.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan regulasi tersebut lahir dari sejumlah persoalan yang masih ditemukan di lapangan, mulai dari legalitas reklame, lokasi pemasangan, hingga kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan daerah.
“Pada intinya pelaku usaha harus mendapatkan manfaat dari usahanya dengan baik, dan pemerintah juga mendapatkan PAD yang sesuai. Selama ini kami melihat kontribusi reklame terhadap pendapatan daerah masih belum maksimal,” ujarnya.
Melalui raperda tersebut, DPRD berencana menetapkan pengaturan zonasi reklame secara lebih rinci. Nantinya akan ditentukan kawasan yang diperbolehkan maupun yang dibatasi untuk pemasangan reklame dengan mempertimbangkan tata ruang, estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat.
Salah satu usulan yang turut dibahas adalah penerapan sistem identifikasi berbasis barcode pada setiap reklame yang telah mengantongi izin resmi. Sistem tersebut diharapkan mempermudah pengawasan sekaligus membantu penertiban reklame ilegal.
“Ke depan kami ingin seluruh papan reklame dan baliho yang terpasang itu resmi dan memiliki barcode. Dengan begitu pengawasan menjadi lebih mudah dan reklame yang tidak berizin bisa segera diketahui,” kata Markaca.
Menurutnya, keberadaan barcode akan memudahkan petugas melakukan verifikasi di lapangan tanpa harus memeriksa dokumen secara manual.
Dalam proses penataan, Pemerintah Kota Samarinda juga memberikan masa transisi selama satu tahun bagi pemilik reklame lama untuk melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan itu dimaksudkan agar seluruh konstruksi reklame memenuhi persyaratan administrasi dan standar keselamatan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, mengatakan setelah masa transisi berakhir, reklame yang belum memenuhi ketentuan tidak dapat melanjutkan proses perpanjangan izin.
“Kami memberikan kesempatan selama satu tahun untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan hingga tahap PBG. Setelah itu, perpanjangan yang belum memenuhi persyaratan tidak dapat diproses,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Samarinda, Desy Damayanti, menilai perda baru diperlukan untuk memperkuat aturan yang selama ini dijalankan melalui peraturan wali kota dan sistem perizinan elektronik. Sejumlah aspek teknis yang belum terakomodasi dalam regulasi sebelumnya diharapkan dapat diperjelas melalui perda tersebut.
Dari sisi penerimaan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda mencatat pajak reklame mulai menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, realisasi penerimaan pajak reklame tercatat mendekati Rp1,2 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni, mengatakan penataan reklame memang sempat berdampak terhadap penerimaan daerah dalam jangka pendek. Namun langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Penataan memang berdampak terhadap penerimaan dalam jangka pendek, tetapi diharapkan menciptakan sistem yang lebih tertib dan berkelanjutan ke depan,” katanya.
Dalam pembahasan raperda, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda juga menyoroti pengawasan terhadap materi reklame yang beredar di ruang publik. Pengawasan dilakukan untuk memastikan konten yang ditampilkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kominfo lebih pada pengawasan kontennya, termasuk memastikan tidak ada muatan asusila, radikalisme, dan sebagainya,” ujar Kepala Diskominfo Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah.
DPRD Samarinda menargetkan regulasi tersebut dapat menjadi dasar penataan reklame yang lebih aman, tertib, dan estetis, sekaligus mendorong peningkatan kontribusi sektor reklame terhadap PAD tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.